Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 01 Desember 2025 | 22:35 WIB
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
Petugas LPSK menyerahkan dokumen permohonan restitusi kepada majelis hakim saat sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan istri almarhum Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (1/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Baca 10 detik
  • Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan restitusi Rp771 juta kepada hakim PN Mataram.
  • Permohonan ganti rugi tersebut diajukan Elma Agustina saat sidang pembunuhan pada Senin, 1 Desember 2025.
  • Tuntutan restitusi dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya merupakan sesama anggota Kepolisian RI.

Temuan mencurigakan inilah yang mendorong Elma dan keluarga untuk tidak tinggal diam dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, hingga akhirnya menyeret dua rekan kerja suaminya ke kursi pesakitan.

Sidang pembuktian pertama ini turut menghadirkan dua saksi lain dari pihak keluarga, yakni ayah kandung Elma dan kakak kandung almarhum Brigadir Nurhadi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI