Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Bangun Santoso

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:10 WIB
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan tersangka KPK pada 11 Desember 2025 terkait korupsi.
  • Korupsi diduga terjadi untuk melunasi utang kampanye Pilkada 2024 senilai Rp5,25 miliar.
  • KPK melihat kasus ini sebagai kegagalan rekrutmen partai politik yang didasarkan finansial.

Suara.com - Tertangkapnya Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam kasus dugaan korupsi bukan hanya menambah daftar panjang kepala daerah terjerat rasuah. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus ini adalah etalase yang memamerkan borok sesungguhnya dari sistem rekrutmen partai politik di Indonesia yang sudah kronis.

Bagaimana tidak, uang hasil korupsi diduga kuat mengalir untuk menutupi utang kampanye saat Pilkada 2024. Ini menjadi bukti nyata betapa mahalnya ongkos menjadi pejabat di negeri ini, sebuah ongkos yang pada akhirnya dibayar dengan uang rakyat melalui praktik-praktik culas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tanpa tedeng aling-aling menyebut kasus ini sebagai cermin dari kegagalan parpol dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas.

Menurutnya, proses seleksi calon pemimpin lebih mirip ajang pamer kekuatan finansial ketimbang adu gagasan dan rekam jejak.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Dalam konstruksi kasusnya, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total Rp5,75 miliar dari berbagai proyek. Dari jumlah tersebut, Rp5,25 miliar langsung digunakannya untuk melunasi pinjaman bank yang ia pakai sebagai modal selama kampanye Pilkada 2024. Lingkaran setan "modal-jabatan-korupsi" ini, kata KPK, adalah konsekuensi logis dari mahalnya biaya politik.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” kata Budi sebagaimana dilansir Antara.

Kasus Ardito Wijaya seolah menjadi validasi langsung atas kajian tata kelola partai politik yang sedang digarap oleh lembaga antirasuah.

Budi menjelaskan, kasus ini mengonfirmasi hipotesis KPK mengenai tingginya kebutuhan dana parpol untuk segala lini, mulai dari pemenangan pemilu, biaya operasional, hingga hajatan internal seperti kongres atau musyawarah.

baca juga

Selain itu, sorotan tajam juga diarahkan pada laporan keuangan parpol yang sering kali jauh dari kata transparan dan akuntabel. Kondisi ini menciptakan celah besar bagi masuknya aliran dana-dana tidak sah untuk membiayai mesin politik.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menyatakan bahwa kajian mendalam ini masih terus bergulir. Nantinya, hasil kajian komprehensif tersebut akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR, sebagai rekomendasi konkret untuk upaya pencegahan korupsi dari hulunya.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?

Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 23:39 WIB

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:13 WIB

Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?

Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:45 WIB

KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK

KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 12:45 WIB

Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu

Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:27 WIB

Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK

Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK

Foto | Kamis, 11 Desember 2025 | 19:25 WIB

Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah

Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah

Video | Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:40 WIB

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:34 WIB

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:28 WIB

×