Baca 10 detik
- Permohonan restitusi korban kekerasan seksual anak melonjak signifikan dari 122 pemohon 2023 menjadi 916 pemohon 2025.
- Total pemohon restitusi semua tindak pidana naik dari 4.407 orang di 2023 menjadi 7.450 di 2024, lalu turun.
- Realisasi pembayaran restitusi meningkat dari Rp799,19 juta tahun 2023 menjadi Rp3,16 miliar pada tahun 2025.
"Selain itu, terdapat tantangan khusus, seperti perkara TPPU dengan korban massal, restitusi kurang bayar, serta belum optimalnya penerapan sita jaminan restitusi," katanya.