Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:14 WIB
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Ilustrasi KUHP. (Freepik)
baca 10 detik
  • Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2025.
  • Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik karena kriteria penghinaan terhadap pemerintah masih tidak jelas.
  • Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena berpotensi membungkam pendapat publik.

Suara.com - Sembilan mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2025).

Pasal 240 KUHP menyatakan:

(1) “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II"

(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".

(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".

Kemudian, Pasal 240 KUHP menyatakan:

(1) “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana perjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

baca juga

(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".

(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".

Para pemohon menegaskan putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 telah mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal 154 dan 155 KUHP.

MK menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang (strafbare handeling) tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan.

“Akibatnya, rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa. Seorang warga negara yang bermaksud menyampaikan kritik atau pendapat terhadap Pemerintah, di mana hal itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, akan dengan mudah dikualifikasikan oleh penguasa sebagai pernyataan "perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan" terhadap Pemerintah sebagai akibat dari tidak adanya kepastian kriteria dalam rumusan Pasal 154 maupun 155 KUHP tersebut untuk membedakan kritik atau pernyataan pendapat dengan perasaan permusuhan, kebencian, ataupun penghinaan,” demikian dikutip dari berkas permohonan ke MK pada Sabtu (3/1/2025).

“Karena penuntut umum tidak perlu membuktikan apakah pernyataan atau pendapat yang disampaikan oleh seseorang itu benar-benar telah menimbulkan akibat berupa tersebar atau bangkitnya kebencian atau permusuhan di kalangan khalayak ramai,” tambah pemohon.

Setelah putusan MK itu, pemohon menilai pembuat undang-undang membuat norma serupa dalam KUHP baru, yaitu pada pasal 240 dan pasal 241. Bahkan, kedua pasal itu memasukkan unsur akibat tertentu, yaitu berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.

“Bahwa dengan dimasukkannya unsur akibat tersebut, menunjukkan adanya upaya normatif dari pembentuk undang-undang untuk menggeser karakter delik dari delik yang bersifat formil menuju delik yang bercorak materil, dengan maksud membatasi pemidanaan hanya pada perbuatan yang menimbulkan akibat nyata,” ujar pemohon.

Unsur akibat dalam pasal tersebut juga dinilai masih menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan tidak disertai dengan kriteria objektif, limitatif, dan terukur.

Ketidakjelasan itu, lanjut pemohon, menyebabkan penilaian soal terpenuhinya unsur akibat sepenuhnya bergantung pada tafsir aparat penegak hukum sehingga berpotensi mengaburkan perbedaan antara delik materiil dan formil.

Mereka juga mempersoalkan aturan mengenai perbuatan menghina terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dianggap tidak memiliki batasan yang tegas, objektif, dan terukur mengenai kriteria perbuatan yang dilarang.

Akibatnya, lanjut para pemohon dalam permohonannya, warga negara tidak memiliki kepastian hukum mengenai batas antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana.

Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat publik serta menghidupkan kembali karakter pasal karen yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa.

Untuk itu, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

“Atau menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara,” tandas pemohon dalam petitumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:35 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Terkini

BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI

BRI Berikan Privilege Nonton Eksklusif Buy 1 Get 2 Ticket di The Premiere Cinema XXI

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

Hitung-hitungan Politik Jika Gibran Dimakzulkan, Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wakil Presiden?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Umuh Muchtar Akui Sempat Tegang Lihat Persib Tertinggal, Sanjung Mental Baja Pasukan Igor Tolic

Umuh Muchtar Akui Sempat Tegang Lihat Persib Tertinggal, Sanjung Mental Baja Pasukan Igor Tolic

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:48 WIB

BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Ticket Buat Nonton Seru di The Premiere Cinema XXI

BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Ticket Buat Nonton Seru di The Premiere Cinema XXI

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:46 WIB

Pemakzulan Gibran Bisa Terganjal Perebutan Kursi Wapres di Internal Koalisi

Pemakzulan Gibran Bisa Terganjal Perebutan Kursi Wapres di Internal Koalisi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi Kini Bisa Dicicipi, Ada Nasi Mie hingga Ketoprak

Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi Kini Bisa Dicicipi, Ada Nasi Mie hingga Ketoprak

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:38 WIB

Menteri KP Menghadap Prabowo di Hambalang, Laporkan Progres 100 Kampung Nelayan

Menteri KP Menghadap Prabowo di Hambalang, Laporkan Progres 100 Kampung Nelayan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas

Nikmati Free MCU dan Special Offers Privilege Prodia Bagi Nasabah BRI Private serta BRI Prioritas

Sumut | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021

Jakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas

Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas

Sumbar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:22 WIB

×