Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:37 WIB
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
  • MK menyidangkan gugatan uji materi UU KUHP dan KUHAP pada 9 Januari 2025, diajukan dua pegawai swasta.
  • Pemohon merasa dikriminalisasi oleh atasan, khususnya Pasal 488 KUHP yang dianggap tidak melindungi bawahan.
  • Pemohon meminta MK menambahkan klausul pengecualian pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah jabatan sah.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap dua produk hukum krusial: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Gugatan ini dipicu oleh jeritan hati para pekerja yang merasa menjadi korban kriminalisasi atas perintah atasan.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (9/1/2025), dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, maju sebagai pemohon.

Mereka menantang konstitusionalitas Pasal 488 KUHP serta sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai "pincang" dalam melindungi bawahan.

Kisah Pilu di Balik Meja Hijau

Suasana ruang sidang pleno mendadak emosional saat Lina membeberkan alasannya mencari keadilan. Sebagai staf keuangan, ia mengaku terjebak dalam pusaran hukum akibat laporan mantan bosnya sendiri.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis.

Lina tak sanggup melanjutkan bicaranya. Kuasa hukumnya, Zico Simanjuntak, kemudian menyambung keterangan tersebut.

Zico menjelaskan bahwa Lina dan Sandra dituduh menggelapkan dana perusahaan, diberhentikan sepihak, hingga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Padahal, menurut Zico, kliennya hanyalah pelaksana perintah yang bahkan tidak memiliki otoritas atas dana tersebut.

Ironisnya, proses hukum berjalan begitu cepat tanpa memberi ruang bagi mereka untuk membela diri di tahap awal.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tutur Zico.

Para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Pasal ini dianggap "berbahaya" karena tidak memuat pengecualian bagi pekerja yang hanya menjalankan perintah jabatan.

Kuasa hukum lainnya, Leon Maulana, menegaskan bahwa dalam dunia kerja yang hierarkis, bawahan berada dalam posisi lemah. Tanpa perlindungan hukum, mereka mudah dikorbankan.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” tegas Leon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:25 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 15:54 WIB

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?

Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:20 WIB

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:51 WIB

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:42 WIB

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:37 WIB

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:34 WIB

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:28 WIB

Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis

Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26 WIB

68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?

68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:15 WIB

Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas

Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:03 WIB