Baca 10 detik
- Mantan penyidik KPK menilai implementasi KUHP baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
- Perubahan pasal Tipikor ke KUHP mengaburkan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan khusus.
- Ancaman hukuman korupsi serta TPPU mengalami penurunan, membuka celah hukum baru bagi pelaku.
"Artinya, mekanisme pemberi suap itu bisa diselesaikan melalui pengakuan bersalah. Ini memberikan efek jera atau tidak?," pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia