Baca 10 detik
- Dirjen PAUD, Dikdasmen Jumeri menyebut Jurist Tan sebagai "The Real Menteri" karena perkataan Jurist dianggap sama dengan Nadiem Makarim.
- Nadiem Makarim didakwa menerima Rp 809 miliar terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022 merugikan negara total Rp 2,1 triliun.
- Tiga terdakwa lain kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.