- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengakui kesalahannya terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026).
- Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati terkait jabatannya di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Bersama terdakwa lain, Noel diduga turut melakukan pemerasan senilai total Rp6,5 miliar terhadap pemohon sertifikasi K3.
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024 Haryani Rumondang sebesar Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025 Chairul Fadly Harahap Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Selain itu, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati diduga menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000), Sub Koordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan Rp326,1 juta (Rp326.118.000), serta Sub Koordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatan tersebut, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.