Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menanggapi dugaan penghentian Makan Bergizi Gratis bagi anak didik di Lampung sebagai sanksi kritik orang tua.
  • Arifah menegaskan bahwa layanan MBG adalah hak dasar anak yang tidak boleh dihentikan sebagai bentuk hukuman atau intimidasi.
  • Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulihkan hak anak dan mengevaluasi kebijakan sanksi tersebut.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menaruh perhatian serius terhadap laporan adanya anak didik yang tidak mendapatkan porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Lampung.

Penghentian layanan tersebut diduga diberikan sebagai bentuk sanksi atas kritik orang tua murid terhadap tata kelola program MBG.

Menyikapi viralnya kabar itu di media sosial, Arifah mengingatkan bahwa MBG merupakan hak anak yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi dan kesehatan. Karena itu, anak tidak dapat dijadikan objek hukuman atas masukan atau kritik yang disampaikan orang tua kepada penyelenggara layanan.

“Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, MBG merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak dinilai sebagai pelanggaran hak anak dan tidak dibenarkan, baik secara etis maupun hukum.

Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Menurutnya, membiarkan seorang anak tidak mendapatkan haknya, sementara teman-temannya menerima makanan, dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis.

“Tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan trauma, rasa malu, serta dapat menjadi bentuk intimidasi atau bullying terselubung di lingkungan sekolah,” imbuhnya.

Arifah juga menyebut, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan seluruh ekosistem sekolah, termasuk pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak.

Di sisi lain, Arifah menilai kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif.

“Kritik tidak semestinya dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak yang bersangkutan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Kemen PPPA juga akan memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan indikasi dampak psikologis akibat peristiwa tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Arifah pun mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola penyedia MBG agar senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG

Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG

News | Senin, 26 Januari 2026 | 08:04 WIB

BGN Tegaskan MBG Harus Habis di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang

BGN Tegaskan MBG Harus Habis di Sekolah, Bukan Dibawa Pulang

Video | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:29 WIB

BGN Susun Aturan Konsumsi MBG demi Keamanan Siswa

BGN Susun Aturan Konsumsi MBG demi Keamanan Siswa

Video | Minggu, 25 Januari 2026 | 13:48 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB