Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:51 WIB
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
Ilustrasi - Aksi penjambretan. ANTARA/HO
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman terkait penetapan tersangka Hogi Minaya setelah membela istrinya.
  • Pemanggilan dijadwalkan Rabu (28/1/2026) untuk menjelaskan penetapan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas saat mengejar jambret.
  • Kapolresta dan Kajari Sleman menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai duduk perkara kasus Hogi.

Suara.com - Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus seorang suami bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

Diketahui, Hogi dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan dua penjambret terhadap sang istri.

Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku siap menghadap Komisi III untuk menjelaskan perkara tersebut secara menyeluruh.

"Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana," kata Edy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI.

"Pada prinsipnya kami kalau pun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, bersama Polresta Sleman pihaknya akan menjelaskan duduk perkara secara utuh terkait kasus yang menimpa Hogi di hadapan Komisi III.

"Insyaallah kami akan menjelaskan, gitu. Dengan pihak Polres juga ya kalau memang diundang," ucapnya.

Adapun Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman pada Rabu (28/1/2026) mendatang.

Baca Juga: POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang mengejar dua pelaku jambret terhadap istrinya hingga akhirnya tewas setelah menabrak tembok di wilayah Sleman.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam kasus ini. Menurutnya, kematian pelaku tidak disebabkan oleh tabrakan langsung dengan Hogi, melainkan akibat kecelakaan tunggal saat proses pengejaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI