- Masyarakat sipil mengajukan laporan dugaan genosida kepada Kejaksaan Agung terhadap otoritas Israel berdasarkan KUHP baru Indonesia.
- Laporan tersebut mendokumentasikan pola kekerasan sistematis Israel sejak 2008 hingga 2025, mengakibatkan puluhan ribu korban sipil.
- Fokus laporan mencakup blokade kemanusiaan dan serangan berulang pada Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara.
Berdasarkan laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC), sedikitnya 1,6 juta warga Gaza berada dalam kondisi krisis pangan akut.
Pemutusan akses air, listrik, dan bahan bakar, serta penghancuran infrastruktur pertanian dan kesehatan, telah menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan fisik penduduk sipil Palestina sebagaimana dimaksud dalam unsur genosida Pasal 598 KUHP.
“Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak. Laporan Badan HAM PBB (OHCHR) mencatat meningkatnya kematian ibu dan bayi akibat ketiadaan layanan kesehatan, sementara kesaksian para mantan tahanan Palestina menunjukkan praktik penyiksaan, pelecehan seksual, dan perlakuan tidak manusiawi yang berlangsung secara sistematis,” jelasnya.
Fatia menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah hukum yang sah dan konstitusional.
KUHP baru Indonesia secara eksplisit mengadopsi kejahatan genosida dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku di luar wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Selain itu, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia memberikan dasar tambahan penerapan asas nasional pasif karena menyangkut keselamatan aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri.
“Pengajuan laporan merupakan bentuk resistensi sipil yang sah dan damai, sebagai respons atas terus bertambahnya korban jiwa di Palestina dan kegagalan mekanisme internasional untuk menghentikan impunitas,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, para pelapor mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan secara serius, independen, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum, HAM, dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian,” tambahnya.
Diketahui, terdapat 10 orang pelapor yang berasal dari kalangan publik figur, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, serta relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina.
Baca Juga: Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
Di antaranya adalah mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, akademisi hukum tata negara Feri Amsari, Dosen HAM dan Perdamaian Heru Susetyo.
Selain itu, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, vokalis The Brandals Eka Annash, tokoh publik Wanda Hamidah, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).