- Pemilik PT BR, John Field (JF), menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) setelah sempat menghilang saat OTT suap impor DJBC.
- KPK menahan lima tersangka lain terkait dugaan suap pengaturan jalur impor barang PT BR di DJBC sejak 5 Februari 2026.
- Perkara ini melibatkan pengaturan jalur pemeriksaan impor (jalur merah) agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Rule set tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting. Akibat pengondisian itu, barang-barang PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
Dengan skema tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi,” tutur Asep.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tiga pejabat DJBC tersebut juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.