Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:12 WIB
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu I(kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
  • Pemilik PT BR, John Field (JF), menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) setelah sempat menghilang saat OTT suap impor DJBC.
  • KPK menahan lima tersangka lain terkait dugaan suap pengaturan jalur impor barang PT BR di DJBC sejak 5 Februari 2026.
  • Perkara ini melibatkan pengaturan jalur pemeriksaan impor (jalur merah) agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan John Field (JF), pemilik PT Blueray (PT BR) yang sempat melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, JF mendatangi KPK pada dini hari dan langsung diamankan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Budi, saat ini penyidik masih mendalami peran JF secara intensif dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di lingkungan DJBC.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

Penyerahan diri JF mengakhiri pencarian KPK setelah sebelumnya ia tidak berada di tempat saat KPK menggelar OTT dan menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS).

Ilustrasi OTT KPK. [Ist]
Ilustrasi OTT KPK. [Ist]

Kemudian Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), serta Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, JF sempat belum ditahan lantaran melarikan diri. KPK bahkan sempat menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri.

“Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Asep saat itu.

Asep mengungkapkan, perkara ini bermula dari permufakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025. Orlando, Sisprian, dan sejumlah pihak lain diduga bersekongkol dengan John Field, Andri, dan Dedy untuk mengatur jalur importasi barang PT BR.

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, jalur merah diduga direkayasa agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan.

“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.

Rule set tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting. Akibat pengondisian itu, barang-barang PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

Dengan skema tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.

“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi,” tutur Asep.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tiga pejabat DJBC tersebut juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata

Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:55 WIB

Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:50 WIB

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:10 WIB

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap

Foto | Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB