Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 13 Februari 2026 | 18:23 WIB
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (instagram)
  • Wapres Gibran dorong percepatan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara.
  • Gibran tegaskan koruptor harus dimiskinkan agar hasil kejahatan kembali kepada rakyat.
  • RUU Perampasan Aset dinilai kunci efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan ekonomi.

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Gibran menegaskan bahwa korupsi tetap menjadi penghambat utama pembangunan nasional, mulai dari menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian investasi, hingga menurunkan kualitas layanan publik.

Ia menekankan bahwa anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya demi kesejahteraan rakyat. Gibran pun menyoroti data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. 

Di sisi lain, data penanganan perkara oleh Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2022 saja mencapai Rp310 triliun. Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset dinilai masih sangat minim.

“Sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan. Lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabatnya,” ujar Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Gibran menilai kejahatan korupsi saat ini semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

“Oleh sebab itu, Indonesia perlu memperkuat sistem hukum agar mampu mengembalikan aset negara, memberikan efek jera, serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat korupsi,” tambahnya.

Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pemberantasan korupsi yang serius harus mampu memiskinan para pelakunya.

“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi tidak hanya membuat mereka mendekam di balik jeruji besi, tetapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran.

Mantan Wali Kota Surakarta itu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Gibran menyebut RUU ini merupakan bagian dari implementasi konvensi antikorupsi global atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan wewenang.

“Kekhawatiran ini bisa dipahami. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan dengan melibatkan praktisi serta profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat,” jelasnya.

Gibran menambahkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan konsep serupa, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia. 

“Mari kita kawal proses ini agar kekayaan negara dapat kembali dan digunakan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelakar Prabowo Jawab Tuduhan Otoriter: Jangan-jangan Rakyat Ingin Itu Sedikit untuk Lawan Koruptor

Kelakar Prabowo Jawab Tuduhan Otoriter: Jangan-jangan Rakyat Ingin Itu Sedikit untuk Lawan Koruptor

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:16 WIB

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 19:31 WIB

Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar

Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 16:33 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB