- Mantan Wamenaker Noel meminta pimpinan KPK hadir di sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026) terkait korupsi.
- Noel didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi Rp3,36 miliar.
- Nama mantan Menaker Ida Fauziyah muncul karena dugaan aliran dana Rp50 juta dalam kasus pemerasan tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.