- Aria Bima (PDIP) menyatakan Presiden Jokowi tetap memiliki tanggung jawab konstitusional atas UU KPK 2019 meskipun sebagai pribadi sudah selesai.
- Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif murni DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang tersebut.
- Aria Bima mendorong revisi RUU KPK ke depan harus lebih progresif, mencakup pengawasan kebocoran SDA bernilai triliunan rupiah.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.
"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.
Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.