Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba

Bangun Santoso

Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:16 WIB
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejagung menuntut pidana mati enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu yang ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
  • Para terdakwa menyadari penuh saat mengangkut sabu dan menerima pembayaran untuk peran mereka dalam operasi lintas negara tersebut.
  • Skala penyelundupan yang masif menjadi alasan utama tuntutan maksimal karena mengancam stabilitas dan melibatkan sindikat internasional.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mendalam terkait tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir dua ton.

Penyelundupan besar ini terdeteksi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, para terdakwa diketahui memiliki kesadaran penuh saat melakukan aksi pengangkutan barang haram tersebut di tengah laut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para terdakwa tidak dalam kondisi tidak tahu menahu saat proses pemindahan barang berlangsung.

“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kesadaran para terdakwa ini menjadi salah satu poin krusial dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa penuntut umum.

Fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa memahami secara detail lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian barang bukti disimpan di bagian haluan kapal, sementara sebagian lainnya diletakkan di area dekat mesin kapal untuk menyamarkan keberadaannya.

Selain itu, terungkap pula adanya aliran dana kepada salah satu anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini.

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, diketahui menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta atas perannya dalam pengangkutan tersebut.

baca juga

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh elemen tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bukan tanpa alasan yang kuat. Kejagung menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menghadapi ancaman narkotika yang sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Skala penyelundupan yang mencapai hampir dua ton ini dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas dan keselamatan warga negara Indonesia.

Anang Supriatna menegaskan bahwa keterlibatan jaringan lintas negara menjadi pertimbangan utama dalam pemberian tuntutan maksimal tersebut.

“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, ‘kan, hampir dua ton, nggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, ‘kan, kejahatan internasional sindikatnya,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!

Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:15 WIB

Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat

Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:32 WIB

Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:50 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri

Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri

Foto | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:12 WIB

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:20 WIB

Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional

Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:14 WIB

KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN

KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:09 WIB

Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak

Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:00 WIB

Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang

Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:50 WIB

Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK

Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:46 WIB

Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada

Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:43 WIB

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:31 WIB

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:59 WIB

×