Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba

Bangun Santoso

Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:16 WIB
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejagung menuntut pidana mati enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu yang ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
  • Para terdakwa menyadari penuh saat mengangkut sabu dan menerima pembayaran untuk peran mereka dalam operasi lintas negara tersebut.
  • Skala penyelundupan yang masif menjadi alasan utama tuntutan maksimal karena mengancam stabilitas dan melibatkan sindikat internasional.

Kasus ini menunjukkan betapa masifnya pergerakan sindikat narkotika internasional yang menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur distribusi utama.

Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya telah membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Enam orang yang duduk di kursi pesakitan terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia.

Para terdakwa tersebut adalah Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube yang berkebangsaan Thailand, serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir yang merupakan warga negara Indonesia.

Dalam proses pembuktian, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Barang bukti yang disita dari kapal Sea Dragon Terawa juga sangat signifikan, yakni sebanyak 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.

Rinciannya, 66 kardus berisi masing-masing 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus serupa. Total berat netto narkotika jenis sabu golongan I tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Jaksa Penuntut Umum, Gutirio Kurniawan, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata Gutirio Kurniawan.

Pertimbangan JPU dalam menuntut pidana maksimal ini didasarkan pada beberapa faktor pemberat. Perbuatan para terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, tindakan mereka dianggap berpotensi merusak generasi bangsa secara masif dan menunjukkan keterlibatan aktif dalam jaringan narkotika internasional yang terorganisir.

baca juga

Setelah pembacaan tuntutan hukuman mati ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi tersebut pada tanggal 26 Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!

Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:15 WIB

Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat

Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:32 WIB

Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:50 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri

Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri

Foto | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:12 WIB

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:08 WIB

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:28 WIB

×