Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba

Bangun Santoso

Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:16 WIB
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejagung menuntut pidana mati enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu yang ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
  • Para terdakwa menyadari penuh saat mengangkut sabu dan menerima pembayaran untuk peran mereka dalam operasi lintas negara tersebut.
  • Skala penyelundupan yang masif menjadi alasan utama tuntutan maksimal karena mengancam stabilitas dan melibatkan sindikat internasional.

Kasus ini menunjukkan betapa masifnya pergerakan sindikat narkotika internasional yang menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur distribusi utama.

Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya telah membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Enam orang yang duduk di kursi pesakitan terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia.

Para terdakwa tersebut adalah Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube yang berkebangsaan Thailand, serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir yang merupakan warga negara Indonesia.

Dalam proses pembuktian, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Barang bukti yang disita dari kapal Sea Dragon Terawa juga sangat signifikan, yakni sebanyak 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.

Rinciannya, 66 kardus berisi masing-masing 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus serupa. Total berat netto narkotika jenis sabu golongan I tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Jaksa Penuntut Umum, Gutirio Kurniawan, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata Gutirio Kurniawan.

Pertimbangan JPU dalam menuntut pidana maksimal ini didasarkan pada beberapa faktor pemberat. Perbuatan para terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, tindakan mereka dianggap berpotensi merusak generasi bangsa secara masif dan menunjukkan keterlibatan aktif dalam jaringan narkotika internasional yang terorganisir.

baca juga

Setelah pembacaan tuntutan hukuman mati ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi tersebut pada tanggal 26 Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!

Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:15 WIB

Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat

Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:32 WIB

Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:50 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri

Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri

Foto | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:12 WIB

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×