Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Galih Prasetyo | Suara.com

Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Terdakwa Kerry Adrianto Riza kasus korupsi Pertamina dituntut JPU 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun pada 13 Februari 2026.
  • Kuasa hukum menuding surat tuntutan JPU sarat plagiarisme karena 99 persen isinya identik dengan surat dakwaan.
  • Pembelaan juga menyoroti pemakaian Irawan Prakoso sebagai dalil tanpa pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, memanas.

Tim penasihat hukum Kerry menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat tuntutan secara manipulatif dan sarat plagiarisme.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.

Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2), tim kuasa hukum menyebut terdapat kejanggalan serius dalam penyusunan tuntutan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa surat tuntutan setebal 2.596 lembar yang dibacakan jaksa diduga hampir seluruhnya merupakan salinan dari surat dakwaan.

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan. Ini dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan dalam persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Ia menegaskan, tuntutan pidana semestinya mengacu pada perkembangan pembuktian di persidangan, bukan sekadar mengulang dakwaan.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan sangat tinggi dengan dakwaan. Kami sangat keberatan karena penuntut umum tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti dugaan plagiarisme, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

Hamdan menyebut jaksa menjadikan Irawan Prakoso sebagai salah satu dalil material penting dalam membangun konstruksi tuduhan terhadap Kerry dan pihak lainnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Kerry.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai bukti dalil material. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” ujarnya.

Menurut Hamdan, Irawan Prakoso justru hadir sebagai saksi dalam perkara lain yang melibatkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Namun, dalam perkara Kerry, jaksa tidak menghadirkannya.

“Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus lain, tetapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

Tim penasihat hukum menduga, keterangan Irawan Prakoso berpotensi meruntuhkan dalil dakwaan terhadap Kerry. Karena itu, mereka mengaku telah meminta keterangan resmi dari yang bersangkutan di hadapan notaris.

Hamdan menilai, dengan tidak memeriksa dan menghadirkan saksi yang dinilai penting tersebut, jaksa justru mengaburkan fakta yang seharusnya diuji di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Bisnis | Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:55 WIB

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:24 WIB

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:29 WIB

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:03 WIB

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Ada Peran China di Balik Gencatan Senjata Iran dan Amerika Serikat

Donald Trump Sebut Ada Peran China di Balik Gencatan Senjata Iran dan Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:40 WIB

Gencatan Senjata dengan Iran, Netanyahu: Israel Tetap Akan Bombardir Lebanon

Gencatan Senjata dengan Iran, Netanyahu: Israel Tetap Akan Bombardir Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:40 WIB

Haris Rusly Moti: Gaya Inklusif Prabowo dan Dasco Berhasil Jaga Stabilitas Nasional

Haris Rusly Moti: Gaya Inklusif Prabowo dan Dasco Berhasil Jaga Stabilitas Nasional

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:40 WIB

Kemenpan RB Ingatkan Instansi Pusat-Daerah WFH Mulai Jumat Ini, Beri Peringatan Jika Tak Patuh

Kemenpan RB Ingatkan Instansi Pusat-Daerah WFH Mulai Jumat Ini, Beri Peringatan Jika Tak Patuh

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:36 WIB

Bantah Jadi Pendana Isu Ijazah Jokowi, JK: Saya Bukan Tipe Kritik dari Belakang Apalagi Bayar Orang!

Bantah Jadi Pendana Isu Ijazah Jokowi, JK: Saya Bukan Tipe Kritik dari Belakang Apalagi Bayar Orang!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:34 WIB

Ketum HMI Jabar Siti Nurhayati Ngaku Diteror Usai Bela Andrie Yunus, Keluarga Sempat Mengungsi

Ketum HMI Jabar Siti Nurhayati Ngaku Diteror Usai Bela Andrie Yunus, Keluarga Sempat Mengungsi

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:30 WIB

Berapa Harga yang Harus Dibayar Donald Trump dari Gencatan Senjata dengan Iran?

Berapa Harga yang Harus Dibayar Donald Trump dari Gencatan Senjata dengan Iran?

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:25 WIB

Kabar Terbaru Biaya Haji 2026, Presiden Prabowo Akan Beri Pengumuman Penting Sore Ini!

Kabar Terbaru Biaya Haji 2026, Presiden Prabowo Akan Beri Pengumuman Penting Sore Ini!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:19 WIB

Donald Trump: Kami Akan Bantu Rekonstruksi Iran, Ini Era Emas Timur Tengah

Donald Trump: Kami Akan Bantu Rekonstruksi Iran, Ini Era Emas Timur Tengah

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:18 WIB

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:10 WIB