MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Bangun Santoso

Minggu, 22 Februari 2026 | 12:45 WIB
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam (kanan) bersama Wakil Ketua Adang Daradjatun (kiri) memberikan keterangan pers terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Dalam keterangan pers tersebut MKD memutuskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar kode etik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
baca 10 detik
  • MKD DPR RI mengklarifikasi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai prosedur.
  • Sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada Agustus 2025 dan berakhir Maret 2026.
  • Penetapan kembali Sahroni efektif pada 10 Maret 2026 karena usulan partai dan masa reses parlemen.

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan klarifikasi resmi terkait status jabatan Ahmad Sahroni di parlemen.

Dalam keterangannya, MKD menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian verifikasi terhadap masa sanksi dan mekanisme internal yang berlaku di DPR.

Penetapan kembali politisi Partai NasDem tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, mengingat posisi Komisi III yang sangat strategis dalam membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Nazaruddin menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku dan tidak menabrak aturan tata tertib dewan.

Dinamika sanksi yang menjerat Sahroni berawal dari kebijakan internal partai pengusungnya. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Langkah penonaktifan oleh partai ini menjadi dasar awal perhitungan masa hukuman administratif bagi legislator asal Tanjung Priok tersebut sebelum MKD mengeluarkan putusan resminya.

Lebih lanjut, Nazaruddin merinci bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.

baca juga

Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Perhitungan masa sanksi yang ditarik mundur ke tanggal penonaktifan partai merupakan bagian dari prosedur administrasi yang lazim dilakukan dalam penegakan kode etik anggota dewan agar terdapat sinkronisasi antara sanksi internal partai dan sanksi kelembagaan DPR.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir. Transparansi mengenai durasi sanksi ini penting untuk memastikan bahwa kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan tidak menimbulkan spekulasi negatif mengenai integritas Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Selain faktor berakhirnya masa sanksi, proses administratif dari partai politik yang menaungi Sahroni juga menjadi syarat mutlak.

Nazaruddin mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Usulan ini merupakan hak prerogatif partai dalam menempatkan kadernya di alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan perolehan kursi dan kesepakatan politik yang ada.

Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

UU MD3 memang mengatur secara ketat mengenai pengangkatan, pemberhentian, hingga penggantian pimpinan komisi yang harus melalui mekanisme rapat paripurna atau rapat internal komisi berdasarkan usulan fraksi.

Mengenai waktu pelaksanaan pelantikan dan efektivitas jabatan, Nazaruddin menjelaskan adanya jeda waktu yang disebabkan oleh kalender kerja parlemen.

“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya.

Masa reses merupakan waktu di mana anggota DPR turun ke daerah pemilihan masing-masing, sehingga kegiatan administratif dan pelantikan di lingkungan gedung kura-kura baru bisa dilaksanakan setelah masa sidang kembali dibuka.

Kepastian hukum mengenai jabatan Ahmad Sahroni ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja di Komisi III DPR RI.

Sebagai salah satu pimpinan, Sahroni memiliki peran krusial dalam memimpin rapat-rapat penting dengan mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK.

Dengan berakhirnya sanksi dan dipenuhinya seluruh prosedur UU MD3, MKD menyatakan bahwa status kedudukan Sahroni telah pulih sepenuhnya sesuai dengan hak-hak anggota dewan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:29 WIB

Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR

Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:27 WIB

Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI

Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:27 WIB

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 10:48 WIB

Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya

Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:15 WIB

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:47 WIB

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!

News | Senin, 16 Februari 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga

Bogor | Senin, 24 Agustus 2026 | 03:49 WIB

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×