Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:21 WIB
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
  • Ketua Komisi III DPR RI menyesalkan Kejari Probolinggo menetapkan guru honorer MMH sebagai tersangka karena merangkap jabatan PLD.
  • MMH ditetapkan tersangka atas dugaan merugikan negara Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua sumber anggaran negara.
  • Habiburokhman mendesak penegak hukum mempedomani KUHP Baru, mengedepankan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo yang menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, sebagai tersangka. 

MMH diperkarakan secara hukum lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habiburokhman menilai, tindakan hukum terhadap guru honorer tersebut terlalu berlebihan. 

Menurutnya, jaksa seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan memahami konteks ketidaktahuan warga terhadap aturan administrasi.

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap saudara Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujar Habiburokhman dalam keterangannya melalui video dikutip Rabu (25/2/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa institusi kejaksaan harus mulai mempedomani semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP Baru. 

Khususnya pada Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam sebuah tindak pidana.

Dalam kasus ini, Habiburokhman berpendapat besar kemungkinan Huda tidak menyadari bahwa rangkap jabatan tersebut dilarang secara hukum.

"Dalam kasus ini, bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalaupun hal tersebut dianggap salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara, bukan langsung dipidanakan," tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan para penegak hukum bahwa paradigma hukum di Indonesia kekinian telah bergeser. Ia meminta jaksa tidak lagi terjebak pada pendekatan penghukuman semata (keadilan retributif).

"Jaksa harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif," imbuhnya.

Ia berharap Kejaksaan Agung memberikan atensi pada kasus-kasus seperti ini agar penegakan hukum di daerah tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat, terutama terhadap profesi guru honorer yang memiliki kontribusi besar bagi pendidikan di desa.

Untuk diketahui, Muhammad Misbahul Huda (MMH), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ia dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Huda ditersangkakan, setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 15:05 WIB

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

News | Senin, 23 Februari 2026 | 13:49 WIB

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 18:52 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB