- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Yoki Firnandi terkait korupsi Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Total terdapat sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain pidana penjara, Yoki juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim terhadap Yoki diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Tak hanya Yoki, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dalam perkara yang sama.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan total sembilan terdakwa yang menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Daftar Sembilan Terdakwa
Berikut sembilan terdakwa dalam perkara tersebut:
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Putusan terhadap para terdakwa menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum atas perkara yang dinilai merugikan tata kelola sektor energi nasional.