- Ir. Wajudi Pranata, 72 tahun, menghadapi tuntutan hukum setelah mengingatkan Joseph Hong Kah Ing terkait skandal jual beli saham fiktif.
- Skandal melibatkan pembayaran saham PT. TAS yang kurang dari penuh dan penjualan saham ke SGX disertai pemalsuan surat tahun 2018.
- Wajudi kini menjalani persidangan di PN Palu atas laporan Hong Kah Ing terkait pesan suara di grup WhatsApp perusahaan.
Menurut Tony, perkara yang dihadapi kliennya merupakan kasus yang tidak wajar.
“Jadi kami menilai kasus ini agak lain. Kami menduga dikreminalisasi. Sebab diawali ajakan berdoa dan nasihat menasihati di gereja. Kemudian dilanjutkan dengan Voice Note dalam grup WA yang tujuannya untuk menasihati, namun tiba-tiba bisa masuk perkara hukum. Hal ini tentu tidak sesuai dengan SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa Grup WA terbatas tidak bisa dijadikan delik, apalagi hal-hal yang disampaikan dalam pesan voice note tersebut semuanya fakta. Yaitu, ada beberapa surat palsu yang digunakan saat IPO di Singapore Exchange. Pemalsuan surat-surat ini sendiri sedang dalam pengusutan Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Pak Agam,” urainya.
Tony menambahkan, seluruh anggota grup WA berdomisili di Jakarta, namun malah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.
“Ini agak lain juga. Sehingga berproses di Polda Sulteng dan kini mulai disidangkan,” ujar dia.
Sebagai warga Nasrani, Tony Sitompul juga mengaku heran sesama pendeta tidak memberi contoh yang baik kepada umatnya.
“Pendeta polisikan pendeta itu rasanya gimana, sesama penginjil berkonflik, apa begitu sesuai dengan firman Tuhan,” pungkasnya.