- Polsek Mampang menangani dua laporan berbeda terkait pemilik Restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien (NAA), sebagai korban pencurian.
- Perkara pertama di Polsek Mampang menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka pencurian Pasal 363 KUHP yang belum diperiksa.
- Perkara kedua ditangani Siber Bareskrim Polri, di mana NAA berstatus terlapor terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kedua kasus ini harus dilihat secara terpisah karena memiliki objek hukum yang berbeda.
Meskipun keduanya bermuara dari insiden yang sama di Restoran Bibi Kelinci, laporan di Polsek Mampang berfokus pada aksi pengambilan barang secara ilegal, sementara laporan di Bareskrim Polri berfokus pada aspek pendistribusian konten elektronik yang diduga melanggar aturan siber.
Sebelum adanya penjelasan dari Polsek Mampang, Nabilah O’Brien selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang telah menyuarakan keluhannya melalui media sosial.
Nabilah mengaku merasa janggal karena dirinya yang merupakan korban pencurian justru harus berhadapan dengan status tersangka di Bareskrim Polri setelah ia membagikan cerita dan bukti kasusnya ke publik.
Dalam keterangannya di media sosial, Nabilah mengungkapkan tekanan yang ia rasakan selama proses hukum berjalan.
Ia mengaku selama lima bulan diminta untuk mengungkapkan bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang dibuat Nabilah dengan nomor registrasi LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa yang memicu laporan tersebut terjadi pada Kamis, 19 September, di restoran miliknya. Aksi yang terekam CCTV tersebut kemudian menjadi viral setelah diunggah ke media sosial dan dilaporkan ke polisi pada hari yang sama dengan kejadian.
Berdasarkan kronologi kejadian, dugaan pencurian ini melibatkan pasangan suami-istri (pasutri) ZK dan ESR yang datang sebagai pelanggan ke restoran Bibi Kelinci.
Baca Juga: Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
Mereka memesan total 11 menu makanan dan tiga jenis minuman. Berdasarkan catatan transaksi, total nilai pesanan yang dipesan oleh pasangan tersebut mencapai Rp530.150.
Ketegangan muncul ketika pasutri tersebut merasa pesanan mereka terlalu lama disajikan oleh pihak restoran. Karena merasa tidak sabar, mereka kemudian berinisiatif untuk masuk ke area dapur restoran dan mengambil sendiri makanan yang telah dipesan.
Setelah mengambil 14 item pesanan tersebut, mereka langsung pergi meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran di kasir.
Atas tindakan tersebut, ZK dan ESR kini terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.