Baca 10 detik
- Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.
- Penahanan dilakukan karena Richard Lee tidak kooperatif, mangkir panggilan, dan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor penyidikan.
- Duduk perkara kasus ini berawal dari laporan konsumen atas dugaan ketidaksesuaian komposisi dan kondisi produk kecantikan yang dijual.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh dokter yang dikenal sebagai Dokter Detektif, Samira Farahnaz, ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Samira Farahnaz ke Polres Jakarta Selatan. Dalam perkembangannya, keduanya kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.