Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 09 Maret 2026 | 15:05 WIB
Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang
Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya. (Suara.com/Faqih)
  • Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, menjalani sidang praperadilan atas status tersangka dugaan keterangan palsu dari Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum menduga penetapan tersangka janggal karena dilakukan sebelum putusan pengadilan formal terkait kasus sengketa tambang keluar.
  • Penetapan tersangka dan penahanan Lee Kah Hin dianggap sangat cepat, kurang dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada November.

Suara.com - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

Dua orang pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebelumnya jadi tersangka akibat tudingan memasang patok dalam kasus sengketa tambang.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini sungguh unik. Sebab, ia menduga ada upaya melawan hukum dalam penetapan kliennya.

“Sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan. Harusnya putus dulu baru laporkan, supaya ada kekuatan hukum dari alat bukti tersebut,” kata Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Rolas menuturkan, kasus ini dianggap unik karena jika pelapor menyebut kliennya memberikan keterangan palsu dalam persidangan maka harus ada putusan pengadilan secara formil.

“Putusan pengadilan inilah yang menjadi objek yang lagi dipermasalahkan. Ini belum ada putusan pengadilan, akan tetapi sudah dilakukan laporan,” katanya.

Rolas menambahkan, saat dirinya mendampingi kliennya diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik menunjukkan putusan pengadilan. Padahal, pengadilan belum mengeluarkan putusan saat dilakukannya pelaporan.

“Putusan pengadilannya pun entah didapat dari mana, karena pihak pengadilan pun belum mengeluarkan putusan resminya. Jadi menurut kami, ini sangat kami duga melawan hukum,” ungkapnya.

Lee Kah Hin sendiri, dilaporkan pada bulan November, sementara perkara dua pegawai PT WKM yang dipersidangkan di Pengadilan Jakarta Pusat, baru diputus pada bulan Desember.

Kemudian, lanjut Rolas, penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin ini begitu singkat. Sebab belum tiga bulan dirinya telah dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (Suara.com/Faqih)
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak (kiri) dan Haris Azhar (kanan). (Suara.com/Faqih)

“Dalam pengalaman saya sebagai pengacara, ini rekor paling top yang pernah saya hadapi. Dari laporan sampai penangkapan tidak sampai tiga bulan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Haris Azhar mengatakan, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan upaya penahanan diyakini tidak berimbang atau berat sebelah.

Sebab, sebelum melakukan kesaksian, hakim telah menguji dan memeriksa formalitas keterangan Lee Kah Hin. Lee Kah Hin pun datang ke persidangan atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika diundang JPU, lanjut Haris, artinya nama Lee Kah Hin ada dalam bundel perkara yang didapat pengadilan dari JPU, dan JPU mendapatkannya dari penyidik Polri.

“Jadi sebetulnya, yang dipersoalkan adalah hal yang sudah diketahui dan dicatat sendiri oleh polisi, bahkan dijadikan bahan oleh penyidik untuk membawa perkara itu ke pengadilan waktu itu,” jelasnya.

“Jadi aneh kalau sekarang Lee Kah Hin dituduh memberikan kesaksian palsu dalam kapasitasnya sebagai saksi dari penyidik itu sendiri. Kontradiksinya di situ,” katanya menambahkan.

Haris menduga jika perkara yang sedang menjerat kliennya merupakan upaya sengketa perang dagang. PT Position yang menjadi lawan PT WKM, ingin menjatuhkan Lee Kah Hin terkait dengan area tambang nikel di Maluku Utara.

“Saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa perang dagang. Di sinilah isu Hak Asasi Manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

wawancara | Jum'at, 14 November 2025 | 21:09 WIB

Terkini

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:02 WIB

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:57 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:56 WIB

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

Pemprov Jateng Raih WTP 15 Kali Beruntun, Bukti Nyata Akuntabilitas Anggaran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:48 WIB

Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500

Transjabodetabek Tak Mungkin Bertahan di Tarif Rp 3.500

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:47 WIB

Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa

Prabowo Didesak Segera Ganti Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:37 WIB

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

Biar Hemat Gizi Terjamin, DPR Desak Dapur MBG Berbasis Sekolah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:36 WIB

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

Wacana '98 Jilid 2' Dinilai Bisa Terjadi Jika Kepercayaan Publik Terus Merosot

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:20 WIB

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

IRGC Luncurkan Operasi Nasr, Targetkan Pangkalan Udara Utama Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:17 WIB