- 15 pakar hukum menyimpulkan perkara dugaan korupsi migas Pertamina 2018-2023 adalah hubungan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
- Eksaminasi Fakultas Hukum Unwahas menunjukkan transaksi sewa kapal dan terminal BBM murni bisnis, bukan melanggar Pasal 603 KUHP.
- Pakar menilai perhitungan kerugian negara Rp 2,9 triliun keliru sebab pembayaran sewa terminal berdasarkan kontrak sah dan operasional berjalan.
Menurut eksaminator, konfirmasi tersebut merupakan inisiatif dari Bank Mandiri dalam rangka menjalan prinsip Know Your Costumer sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 603 KUHP.
Selain itu, penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah karena justru merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran
"Kendatipun dengan memasukkan klausul pengangkutan domestik akan menutup peluang kapal berbendera asing ikut serta dalam tender tersebut, tetapi karena penambahan klausul tersebut justru bagian dari melaksanakan Undang-Undang Pelayaran, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.
Terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para eksaminator menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak serta persoalan legal standing perusahaan sebagai dasar perbuatan melawan hukum merupakan penilaian yang keliru.
Menurut mereka, kebutuhan terminal BBM tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina dan Rencana Anggaran Kerja Perusahaan yang menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM dan keterbatasan kapasitas yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, terminal BBM disebut memiliki spesifikasi logistik dan fasilitas jetty yang mampu melayani kapal berukuran besar, yang tidak dimiliki terminal lain pada saat itu.
"Dengan demikian, keputusan untuk menyewa terminal tersebut dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional dan efisiensi logistik," katanya.
Sementara itu, persyaratan mengenai legal standing dan operasional PT Tangki Merak merupakan persoalan administratif yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah tindak pidana korupsi.
Eksaminator juga mengkritisi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang didasarkan pada pendekatan total loss, yaitu menganggap seluruh pembayaran sewa terminal sebagai kerugian negara.
Baca Juga: Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
Menurut para eksaminator, putusan majelis hakim yang menerima pendekatan tersebut dan menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,9 triliun yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM selama masa kontrak 10 tahun merupakan putusan yang tidak tepat dan keliru.
Para pakar hukum menyatakan, pembayaran throughput fee dilakukan berdasarkan kontrak yang sah dan telah disetujui melalui persetujuan tujuh direksi Pertamina secara berjenjang. Selain itu, terminal BBM OTM secara fisik ada dan telah beroperasi serta digunakan untuk distribusi BBM selama periode 2014 hingga 2024.
Bahkan, meskipun saat ini terminal tersebut telah disita penyidik, fasilitas tersebut disebut masih digunakan dan memberikan manfaat operasional.
“Dan oleh karena itu menurut eksaminator unsur kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun tidak terpenuhi," katanya.