Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan MK pada 15 perkara di Jakarta, Senin (16/3/2026), menandai akhir masa baktinya.
  • Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan selama masa pengabdiannya yang akan berakhir pada 6 April 2026.
  • Rekam jejak Anwar Usman mencakup kontroversi putusan etik 2023 dan catatan ketidakhadiran sidang yang tinggi pada tahun 2025.

Putusan etik ini membawa dampak signifikan terhadap posisi Anwar di internal Mahkamah Konstitusi.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.

Selain persoalan etik terkait putusan perkara, rekam jejak kehadiran Anwar Usman juga menjadi sorotan.

Anwar diketahui sering absen pada rapat maupun sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap dalam laporan resmi yang dirilis oleh lembaga pengawas hakim tersebut.

MKMK pada 31 Desember 2025 merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

Data ini menjadi basis penilaian terhadap kedisiplinan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas negara.

Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.

Catatan absensi ini menjadi bagian dari laporan akhir tahun MKMK yang menyoroti kepatuhan hakim terhadap kode etik dan tanggung jawab profesional mereka di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI