- Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan MK pada 15 perkara di Jakarta, Senin (16/3/2026), menandai akhir masa baktinya.
- Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan selama masa pengabdiannya yang akan berakhir pada 6 April 2026.
- Rekam jejak Anwar Usman mencakup kontroversi putusan etik 2023 dan catatan ketidakhadiran sidang yang tinggi pada tahun 2025.
Putusan etik ini membawa dampak signifikan terhadap posisi Anwar di internal Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pada Juli 2024, MKMK memutuskan Anwar tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain persoalan etik terkait putusan perkara, rekam jejak kehadiran Anwar Usman juga menjadi sorotan.
Anwar diketahui sering absen pada rapat maupun sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap dalam laporan resmi yang dirilis oleh lembaga pengawas hakim tersebut.
MKMK pada 31 Desember 2025 merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025. Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).
Data ini menjadi basis penilaian terhadap kedisiplinan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas negara.
Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Catatan absensi ini menjadi bagian dari laporan akhir tahun MKMK yang menyoroti kepatuhan hakim terhadap kode etik dan tanggung jawab profesional mereka di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf