- KPK mengalihkan status penahanan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, memicu kritik keras dari MAKI.
- MAKI menyoroti pengalihan status penahanan secara tertutup tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik.
- Boyamin Saiman mendesak KPK menganulir keputusan itu dan Dewan Pengawas menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik.
Suara.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka mengingatkan lembaga antirasuah tersebut untuk segera melakukan introspeksi mendalam.
Pengalihan penahanan yang dilakukan secara senyap ini dinilai telah mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Boyamin Saiman menegaskan bahwa langkah KPK ini sangat berisiko terhadap kepercayaan publik.
Menurutnya, tindakan tersebut harus segera dianulir dengan mengembalikan yang bersangkutan ke sel tahanan demi menjaga integritas sistem hukum.
"Maka dari itu KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Boyamin di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Rekor Baru yang Mengecewakan
Kritik tajam Boyamin berlanjut dengan menyebut bahwa kejadian ini merupakan sejarah baru yang negatif bagi KPK.
Sejak didirikan pada tahun 2003, KPK dikenal sangat ketat dalam urusan penahanan tersangka korupsi. Namun, kasus pengalihan penahanan Yaqut ini dianggap sebagai anomali yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam dua dekade terakhir.
Boyamin bahkan memberikan sindiran pedas dengan menyebut KPK layak mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas tindakan yang dianggap tidak lazim tersebut.
"Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Tindakan ini menurutnya tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memicu kemarahan di tengah masyarakat.
Hal yang paling disesalkan adalah ketidakterbukaan KPK sejak awal mengenai perubahan status hukum tersangka tersebut. Publik justru mengetahui informasi ini dari pihak luar, bukan melalui kanal resmi lembaga negara.
"Kenapa? Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunyakan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa ketidakadilan ini dirasakan langsung oleh para penghuni rutan lainnya yang masih menjalani penahanan fisik secara penuh.