- Menteri Sosial akan menjatuhkan sanksi tegas berdasarkan PP 94 Tahun 2021 bagi pegawai yang mangkir usai cuti Idulfitri 2026.
- Kemensos menerapkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar tiga persen per hari bagi pegawai tidak masuk tanpa keterangan.
- Sebanyak 2.708 ASN Kemensos absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur lebaran.
Suara.com - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai ASN di Kementerian Sosial yang tidak disiplin kerja, terutama apabila mangkir tanpa keterangan usai cuti bersama Idulfitri 2026.
Ia menyebut sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial,” ucap Gus Ipul usai melakukan sidak di kantor pusat Kemensos, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Selain sanksi administratif, Kemensos juga akan menerapkan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai yang terbukti tidak hadir. Besaran potongan ditetapkan langsung berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran.
Pegawai yang absen akan dikenai pemotongan tukin sebesar 3 persen per hari untuk setiap kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Langkah ini diambil menyusul temuan adanya 2.708 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja, Rabu (25/3), meski masih diberlakukan work from anywhere (WFA).
Gus Ipul menegaskan penegakan disiplin akan dilakukan secara sistematis dan terbuka. Selain mengenai kehadiran jam kerja, ia juga menyinggung potensi pelanggaran lain di masa pascalebaran, termasuk risiko gratifikasi.
Ia memastikan belum ada laporan yang masuk. Namun begitu, ia membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawasi.
“Saya mengundang semua pihak jika melihat, jika menyaksikan ada hal-hal tersebut (pelanggaran) di lingkungan Kementerian Sosial, silakan bisa langsung dilaporkan kepada kami lewat command center kami, lewat WA center kami, atau lewat saluran-saluran yang sudah kami buat,” pungkasnya.
Dari total 46.090 ASN Kemensos di seluruh Indonesia, sebanyak 2.708 orang atau sekitar 5 persen tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Selain itu, hanya 3.683 pegawai yang bekerja dari kantor (work from office), sementara 5.071 bekerja dari mana saja (work from anywhere) dan 34.284 menjalankan skema flexible working arrangement.