- Jumlah pendatang pascalebaran Jakarta menurun signifikan, 16.207 jiwa pada 2024 dan 16.049 jiwa pada 2025.
- Dukcapil DKI Jakarta mengintensifkan pendataan pendatang baru pasca-Lebaran 2026 menggunakan teknologi digital.
- Pendatang baru wajib lapor ke RT/RW dalam 1x24 jam berdasarkan aturan Pemprov DKI Jakarta terbaru.
Suara.com - Tren jumlah pendatang pascalebaran ke Jakarta menunjukkan penurunan yang signifikan dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data kependudukan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 16.207 pendatang atau merosot sebesar 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut kembali menyusut pada tahun 2025 menjadi 16.049 jiwa, yang menandakan penurunan sebesar 0,97 persen.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa pola mobilitas penduduk kini semakin rasional dan terencana, dengan mempertimbangkan kesiapan ekonomi serta tempat tinggal.
Merespons dinamika tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai menggencarkan pendataan pendatang pasca-arus balik Lebaran 2026.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi setiap individu yang memutuskan untuk bermukim di Jakarta.
“Mobilitas penduduk pascalebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif,” ujarnya, mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan dashboard pemantauan real time dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Pendekatan ini memungkinkan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan lebih cepat, akurat, dan responsif," lanjut Denny.
Demi menjaga ketertiban, setiap pendatang baru kini diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah ketibaan.
Aturan ketat ini berpijak pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
“Kewajiban tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik sekaligus mendukung validitas data kependudukan,” jelas Denny.
Hingga tanggal 25 Maret 2026, tercatat sudah ada 633 pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta pasca-hari raya.
Dinas Dukcapil juga telah menjadwalkan layanan pendaftaran serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026 mendatang.
Khusus untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, layanan pendataan akan dilaksanakan dalam dua gelombang pada awal dan akhir April 2026.