- Kuasa hukum KontraS menyesalkan pelimpahan kasus penyiraman air keras klien mereka ke Puspom.
- Pelimpahan ini dianggap tidak lazim oleh kuasa hukum meskipun penyidikan Polda Metro Jaya masih berjalan.
- Korban dan pengacara tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai peralihan penanganan perkara kepada Puspom TNI.
Suara.com - Tim kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa klien mereka.
Kekecewaan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa Polda Metro Jaya secara sepihak melimpahkan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom).
"Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini," ujar Afif Abdul Qoyim di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Afif menegaskan bahwa tindakan pelimpahan ini sangat tidak lazim dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku di tanah air.
Di sisi lain, proses penyidikan di lingkungan Polda Metro Jaya sejatinya masih terus berjalan hingga saat ini.
"Di tanggal 25 (Maret), kami mendapatkan pemberitahuan terkait dengan penanganan penyidikannya yang disampaikan kepada pihak kejaksaan," lanjut Afif.
Ketidakjelasan status perkara diperparah dengan tidak adanya pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihak korban maupun pengacara terkait peralihan wewenang penanganan perkara ke Puspom TNI.
Afif pun tegas menyatakan penolakannya terhadap langkah kepolisian yang dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.
Pihak kuasa hukum menganggap langkah ini justru mengaburkan penegakan keadilan bagi Andrie yang telah menjadi korban kekerasan.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar perkara ini dikembalikan pada jalurnya agar tetap transparan dan dapat dipantau oleh publik.
"Kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," tegas Afif.