WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

Bella, Lilis Varwati

Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf mewajibkan seluruh ASN Kementerian Sosial mematuhi aturan disiplin kerja dari rumah setiap hari Jumat.
  • Pegawai dilarang bepergian saat WFH dan wajib mengisi laporan kinerja harian melalui sistem aplikasi pemantauan yang tersedia.
  • Pelanggaran disiplin WFH akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial agar menaati aturan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat. Ia menegaskan bahwa WFH harus tetap dilakukan secara disiplin, termasuk larangan bepergian dan kewajiban tetap berada di rumah.

Menurut Gus Ipul, kebijakan WFH yang berlaku sekali dalam sepekan bukan berarti pegawai bebas beraktivitas di luar rumah.

“Namanya WFH ya dari rumah. Jadi kita harapkan benar-benar menaati seluruh ketentuan yang ada,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Ia menekankan, selama menjalankan WFH, pegawai Kemensos tidak diperkenankan bepergian tanpa keperluan mendesak, termasuk menggunakan kendaraan dinas.

“Pada saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah dengan menggunakan mobil dinas. Untuk mobil pribadi, usahakan tetap menggunakan transportasi publik,” jelasnya.

Gus Ipul menambahkan, ASN tetap diminta menjaga kedisiplinan kerja meski bekerja dari rumah.

Menanggapi kemungkinan adanya ASN yang memanfaatkan WFH untuk liburan, Gus Ipul memastikan akan ada sanksi tegas.

“Jelas akan kita sanksi. Mulai dari sanksi tertulis, sanksi dari pimpinan masing-masing,” ujarnya.

Ia menyebut sanksi dapat berkembang sesuai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penundaan tunjangan kinerja hingga sanksi berat.

baca juga

“Bisa kita turunkan pangkatnya, bisa juga tunjangan kinerjanya tidak kita cairkan. Paling berat bisa kita berhentikan, sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk memastikan ASN tetap bekerja, Kemensos menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi.

Pegawai diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, yakni saat mulai dan selesai bekerja. Selain itu, mereka juga harus mengisi laporan kinerja harian.

“Ada aplikasinya. Mereka harus tetap absen pagi dan saat berakhir kerja. Di tengah-tengah itu mereka mengisi SKP, apa saja yang sudah dikerjakan,” ungkap Gus Ipul.

Kementerian Sosial, lanjutnya, juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai. Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap kebijakan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor

Video | Kamis, 02 April 2026 | 20:20 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:35 WIB

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:59 WIB

Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja

Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:52 WIB

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB

Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya

Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 14:37 WIB

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:30 WIB

Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia

Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 16:55 WIB

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×