- Seorang sopir taksi daring berinisial WAH melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang berinisial SKD di Jakpus.
- Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul karena berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat mengemudikan kendaraan.
- Korban berhasil meloloskan diri dan melaporkan kejadian melalui media sosial, sehingga polisi menangkap pelaku di Depok.
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah perlindungan sementara untuk mendapatkan asesmen, konseling, serta pemulihan trauma (treatment).
Sementara itu, pelarian WAH berakhir di Depok pada Rabu (1/4) saat Tim Subdit 3 PPA-PPO menciduknya. Kini, sang sopir terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
WAH terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atas perbuatannya yang mencoreng keamanan transportasi publik. (Antara)