- Kepala BNN RI mengusulkan kewenangan penyadapan narkotika dilakukan sejak tahap penyelidikan dalam RUU Narkotika yang dibahas di DPR.
- Penyadapan tahap awal berfungsi sebagai instrumen skrining untuk memetakan jaringan narkotika dan menentukan status hukum pelaku secara akurat.
- BNN menekankan urgensi penyadapan sebagai aturan khusus guna mengungkap kejahatan narkotika yang bergerak secara senyap dan terorganisir.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mendorong agar kewenangan penyadapan dalam penanganan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menyoroti adanya perbedaan pandangan antar-institusi penegak hukum terkait waktu pelaksanaan penyadapan.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil berpendapat bahwa penyadapan seharusnya hanya dilakukan pada tahap penyidikan demi menghormati hak asasi manusia (HAM).
Namun, Suyudi menilai aturan dalam KUHAP baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan sangat krusial untuk ditinjau kembali dalam RUU Narkotika.
"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," ujar Suyudi dalam rapat.
Menurutnya, penyadapan di tahap awal atau penyelidikan berfungsi sebagai instrumen screening yang sangat penting.
Melalui teknik intelijen tertutup ini, petugas dapat menentukan status hukum seseorang secara lebih akurat sebelum melakukan penindakan.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya, apakah memang dia murni hanya sebagai korban pengguna atau justru merupakan bagian dari jaringan pengedar," jelasnya.
Ia menekankan bahwa karakteristik kejahatan narkotika sangat berbeda karena bergerak secara senyap.
Untuk itu, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan), dan undercover buy (pembelian terselubung) merupakan aktivitas intelijen untuk memetakan jaringan yang tidak terlihat di permukaan.
Dalam rapat tersebut, Suyudi juga menanggapi catatan dari Kejaksaan yang mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya diberikan kepada penyidik BNN saja, sebagai pembeda dengan Polri, layaknya kewenangan yang dimiliki KPK dalam kasus korupsi.
Terkait hal itu, Suyudi menyatakan perlunya pertimbangan mendalam karena mayoritas penyidik di BNN juga merupakan anggota Polri aktif.
Namun, fokus utamanya adalah memastikan RUU Narkotika tetap mengatur penyadapan secara tegas sebagai aturan khusus atau lex specialis.
"BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika," pungkasnya.