- Kejaksaan Agung memblokir rekening tersangka Samin Tan dan pihak terafiliasi terkait dugaan korupsi tambang PT AKT di Murung Raya.
- Upaya pelacakan aset ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana penyimpangan pengelolaan tambang yang terjadi pada periode tahun 2016 hingga 2025.
- Tim penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan auditor profesional guna menghitung potensi kerugian negara yang sangat signifikan tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengungkap perkembangan terbaru penanganan skandal dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Termuktahir, penyidik resmi memblokir seluruh rekening milik tersangka Samin Tan, termasuk rekening keluarga hingga pihak-pihak yang terafiliasi.
Langkah ini dilakukan untuk mengunci aliran dana dalam kasus penyimpangan pengelolaan tambang periode 2016-2025 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi pelacakan aset atau asset tracing.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Kejagung meyakini ada potensi kerugian negara yang sangat besar di balik aktivitas tambang ini. Meskipun angka pastinya masih dalam proses penghitungan auditor, dampaknya disebut akan mengguncang keuangan negara.
“Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan,” ungkap Anang.
Hingga saat ini, tim penyidik dari Jkasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sedikitnya 25 saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara. Kejagung juga menggandeng ahli dan auditor profesional guna menguatkan bukti-bukti korupsi di lapangan.
“Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” pungkas Anang.