Kemenpan RB Ingatkan Instansi Pusat-Daerah WFH Mulai Jumat Ini, Beri Peringatan Jika Tak Patuh

Bangun Santoso

Rabu, 08 April 2026 | 14:36 WIB
Kemenpan RB Ingatkan Instansi Pusat-Daerah WFH Mulai Jumat Ini, Beri Peringatan Jika Tak Patuh
Foto sebagai ilustrasi ASN. (kemenparekraf.go.id)
baca 10 detik
  • KemenPAN-RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh ASN instansi pusat dan daerah bekerja dari rumah setiap Jumat.
  • Kebijakan ini mulai efektif diterapkan sejak 8 April 2026 untuk mendukung transformasi budaya kerja melalui fleksibilitas lokasi tugas kedinasan ASN.
  • Pimpinan instansi wajib memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk ikut menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh ASN. Dalam penerapannya, MenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

Demikian pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Rangka Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Kemendagri.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE. Namun, KemenPAN-RB bisa mengeluarkan surat peringatan.

“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan,” katanya.

Berikut ini poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan

b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).

baca juga

2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan

b. 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah mengatur proporsi jumlah Pegawai ASN dan mekanisme teknis penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di lingkungan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan:

a. karakteristik tugas kedinasan dan jenis layanan pemerintahan; dan

b. pencapaian kinerja individu, unit kerja, dan organisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan WFH di Tengah Krisis Energi: Solusi Sementara atau Jawaban Jangka Panjang?

Kebijakan WFH di Tengah Krisis Energi: Solusi Sementara atau Jawaban Jangka Panjang?

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:49 WIB

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

Aturan WFH ASN Jakarta: Kamera Wajib Nyala, Dilarang Keluar Rumah

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:11 WIB

Dalih Promosi Aset, ASN DKI Bawa Mobil Dinas ke Puncak saat Libur: Tapi Plat Ditukar Jadi Putih?

Dalih Promosi Aset, ASN DKI Bawa Mobil Dinas ke Puncak saat Libur: Tapi Plat Ditukar Jadi Putih?

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:21 WIB

Apakah ASN WFH Dapat Uang Makan? Begini Penjelasan Resminya

Apakah ASN WFH Dapat Uang Makan? Begini Penjelasan Resminya

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 11:36 WIB

DPR: WFH Jumat Jadi Opsi Hemat Energi Nasional

DPR: WFH Jumat Jadi Opsi Hemat Energi Nasional

Video | Minggu, 05 April 2026 | 13:41 WIB

Ilusi Hemat Triliunan Rupiah Lewat WFH: Memangnya Semudah Itu?

Ilusi Hemat Triliunan Rupiah Lewat WFH: Memangnya Semudah Itu?

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 14:48 WIB

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, DPR Minta Evaluasi Ketat

Video | Sabtu, 04 April 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×