- Presiden Prabowo menyetujui proposal akses lintasan udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia saat kunjungan di Washington, Februari 2026.
- Dokumen "Operationalizing U.S. Overflight" mengusulkan sistem notifikasi agar militer Amerika Serikat dapat melintasi ruang udara Indonesia tanpa izin prosedural.
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan menandatangani kesepakatan formal dengan Menhan Amerika Serikat di Washington pada 15 April mendatang.
Suara.com - Dokumen pertahanan Amerika Serikat yang bersifat rahasia baru-baru ini mengungkap rencana strategis Washington, untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh atau blanket overflight access bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
Langkah ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, yang berlangsung di Washington pada Februari lalu.
Pertemuan itu, disebut-sebut menandai pergeseran signifikan dalam jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
Presiden Prabowo Subianto diketahui melakukan kunjungan kerja ke Washington D.C. pada 18 hingga 20 Februari 2026 dalam rangka menghadiri Board of Peace Summit.
Berdasarkan rincian dalam dokumen rahasia tersebut, di sela-sela kunjungan itu, Prabowo memberikan lampu hijau terhadap proposal yang mengizinkan pembersihan izin lintas udara secara menyeluruh bagi armada udara AS melalui ruang udara Indonesia.
Dilansir Sunny Guardian Live, guna merealisasikan komitmen politik tersebut, Departemen Perang AS dilaporkan telah mengirimkan dokumen bertajuk Operationalizing U.S. Overflight kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.
Dokumen ini mengusulkan pemahaman formal, di mana Indonesia memberikan izin kepada pesawat militer AS melintasi wilayah udaranya guna kepentingan operasi darurat (contingency operations), misi respons krisis, hingga latihan militer yang disepakati bersama.
Dalam teks dokumen tersebut dinyatakan secara eksplisit, tujuan dari pengaturan ini adalah agar “Pemerintah Indonesia akan memberikan izin penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.”
Lebih jauh lagi, dokumen itu merinci bahwa pesawat-pesawat AS dapat melakukan transit secara langsung hanya dengan memberikan notifikasi, hingga adanya pemberitahuan penonaktifan lebih lanjut dari pihak Amerika Serikat.
Hal ini secara efektif membuka keran akses berkelanjutan bagi militer AS setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
Kabar ini mencuat saat Prabowo Subianto dijadwalkan akan berjumpa dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin dan seiring memanasnya kondisi Perang Iran yang gencar mempertahankan diri dari serangan AS dan Israel.
![Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat kerja bersama Panglima TNI dan jajaran Kepala Staf Angkatan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/24/49258-menteri-pertahanan-sjafrie-sjamsoeddin.jpg)
Notifikasi Tanpa Izin Berlapis
Salah satu poin paling krusial dalam proposal ini adalah pembentukan sistem berbasis notifikasi, bukan lagi skema izin kasus per kasus yang selama ini berlaku.
Perubahan ini akan secara signifikan mengurangi hambatan prosedural bagi mobilitas militer AS Serikat di kawasan.
Selain itu, dokumen tersebut menguraikan mekanisme koordinasi teknis, termasuk penyediaan saluran komunikasi langsung (hotline) antara Pasukan Udara Pasifik AS (U.S. Pacific Air Forces) dengan pusat operasi udara Indonesia, di samping jalur komunikasi diplomatik dan militer yang sudah ada.
Laporan menyebutkan bahwa Indonesia dan AS telah mencapai konsensus terkait teks kesepakatan tersebut.
Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, dijadwalkan akan bertolak ke Washington pada 15 April mendatang.
Dalam kunjungan tersebut, Sjafrie dijadwalkan akan menandatangani perjanjian resmi dengan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, guna memformalkan mekanisme akses udara ini.
Hingga berita ini diturunkan, baik Departemen Luar Negeri AS, Departemen Perang AS, maupun Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan respons resmi terkait bocoran dokumen ini.
Namun, langkah ini memberikan sinyal kuat mengenai intensitas militer Amerika Serikat untuk mengamankan koridor transit yang andal di Asia Tenggara.
Posisi geografis Indonesia yang membentang di jalur laut dan udara kritis antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia membuat wilayah udaranya sangat vital secara strategis bagi pengerahan pasukan secara cepat (rapid deployment) dan proyeksi kekuatan militer.
Di kawasan Indo-Pasifik, Amerika Serikat sejatinya telah memiliki akses pangkalan dan pengaturan lintas udara dengan sekutu utama seperti Australia, Filipina, dan Jepang. Masuknya Indonesia ke dalam jaringan ini akan memperluas kontinuitas operasional AS secara signifikan.
Meski demikian, rencana ini diprediksi akan memicu dinamika geopolitik yang luas. Dengan memberikan akses berdiri (standing access) melalui wilayah udara Indonesia, keseimbangan mobilitas militer di Asia Tenggara diyakini akan berubah.
Hal ini berpotensi meningkatkan ketegangan strategis, terutama di tengah persaingan ketat antara kekuatan besar yang sedang berlangsung di Indo-Pasifik.
Meskipun belum ada konfirmasi publik dari Jakarta maupun Washington, rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dokumen tersebut—termasuk persetujuan politik tingkat tinggi dan jadwal penandatanganan yang sudah dekat.
Klarifikasi Kemhan RI
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan otoritas udara tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico, Senin (13/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Rico, untuk merespons beredarnya informasi terkait surat perjanjian Indonesia-AS yang disebut memberikan kebebasan penuh bagi pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia.
Menurut Rico, setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain dipastikan melalui perhitungan matang dan harus menguntungkan Indonesia.
Ia menegaskan, kepentingan nasional menjadi prioritas utama dan seluruh skema kerja sama wajib sejalan dengan hukum nasional maupun internasional.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," jelasnya.
Selain itu, menurut Rico dokumen yang beredar saat ini belum bersifat final dan masih dalam tahap pembahasan internal serta antarinstansi.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," katanya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar dan memastikan setiap kerja sama pertahanan tetap menjunjung kedaulatan negara.
"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," ujarnya.