- Kemensos dan Kemenkop bekerja sama membuka peluang kerja bagi penerima bansos di Koperasi Merah Putih seluruh Indonesia.
- Program ini menargetkan warga usia produktif untuk bekerja serta menjadi anggota koperasi agar mandiri secara ekonomi.
- Sebanyak 1,4 juta penerima bansos diproyeksikan terserap di 34 ribu titik koperasi guna meningkatkan pendapatan mereka secara berkelanjutan.
Suara.com - Masyarakat yang biasa menerima bansos pemerintah, atau disebut juga Keluarga penerima manfaat (KPM), berpeluang bekerja di Koperasi Merah Putih.
Peluang itu terbuka setelah Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sepakat kerja sama dalam memperkuat program pemberdayaan bagi penerima bansos.
Saat bertemu Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penerima bansos kelompok tertentu juga perlu mendapatkan program pemberdayaan agar pada akhirnya bisa naik kelas secara ekonomi. Sehingga harapannya bisa lepas dari bansoa pemerintah.
“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu di antaranya memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Gus Ipul di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Adapun peluang kerja yang berpotensi diberikan kepada KPM seperti menjadi driver, satpam, hingga penjaga gudang.
Oleh sebab itu, Gus Ipul menekankan bahwa diutamakan bagi KPM usia produktif dan berdomisili di desa/kelurahan yang sama dengan Koperasi Merah Putih.
“Karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan,” ucap Gus Ipul.
Kendati begitu, baik Mensos juga Menkop belum mengungkap besaran gaji yang akan diberikan karena pemerintah masih akan menyusun keseluruhan skema, termasuk juga terkait dengan kriteria KPM yang bisa direkrut.
Di samping akan memberikan kesempatan untuk bekerja, KPM juga didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih.

Kemensos dan Kemenkop akan mengkaji payung hukum yang bisa menjadi pedoman bagi penerima bansos saat menjadi peserta Kopdes Merah Putih, salah satunya terkait iuran pokok dan iuran wajib selama menjadi anggota koperasi.
Kendati harus membayar rutin iuran, Gus Ipul memastikan kalau besarannya tidak akan memberatkan KPM.
“Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat,” tuturnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, harapannya setelah penerima manfaat menjadi anggota Kopdes Merah Putih, juga bisa mendapatkan sisa hasil usaha koperasi.
“Harapannya nanti setelah jadi anggota Koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2,” kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan rencananya ke depan disetiap Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih akan terbuka kesempatan menjadi pengelola atau bekerja bagi 15 sampai 18 orang penerima manfaat, yang sifatnya membantu pelaksanaan pekerjaan di koperasi.