- KSPI memboikot perayaan May Day di Monas pada 15 April 2026 akibat Presiden belum mengesahkan RUU PPRT.
- Presiden dinilai gagal menepati janji pengesahan RUU PPRT dalam 90 hari yang disampaikan pada tahun lalu.
- KSPI menuntut pemerintah segera menerbitkan Surpres agar pembahasan RUU PPRT bersama DPR dapat segera dimulai.
Ia juga menilai penundaan pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk “utang” negara kepada rakyat kecil. Menurutnya, May Day tahun ini seharusnya menjadi perayaan atas disahkannya RUU tersebut, bukan lagi ajang untuk menagih komitmen pemerintah.
"Inilah waktunya tahun ini mari jadikan May Day itu adalah perayaan atas sahnya RUU PPRT bukan lagi penagihan janji. Karena di warung saja utang kasbon itu nggak boleh, masa di tingkat negara utang terus sama pemenuhan hak PPRT?" ujar Margianta.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin, menilai lambannya pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk penundaan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Dengan berlarut-larutnya, ditunda-tundanya atau tidak dipercepatnya pengesahan terhadap RUU PPRT ini maka kita sedang menunda keadilan, sedang membiarkan proses-proses kekerasan berlangsung di ruang-ruang gelap,” pungkasnya.
Koalisi masyarakat sipil pun mendesak pemerintah segera menerbitkan Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU PPRT dapat segera dimulai bersama DPR.
Reporter: Dinda Pramesti K.