- KPK mengidentifikasi tingginya biaya politik dalam Pemilu 2025 sebagai pemicu utama praktik korupsi elektoral di berbagai daerah.
- Lembaga tersebut mengusulkan lima langkah strategis pembenahan sistem pemilu mulai dari kandidasi hingga optimalisasi penegakan hukum.
- Upaya ini diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik politik transaksional.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi pemicu utama lahirnya praktik korupsi elektoral. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut mengajukan lima langkah strategis pembenahan sistem pemilu secara menyeluruh.
Usulan ini merupakan hasil kajian yang dituangkan dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK. Kajian tersebut mengungkap berbagai titik rawan korupsi, mulai dari proses kandidasi hingga penegakan hukum.
Salah satu sorotan utama adalah mahalnya ongkos penyelenggaraan dan kampanye yang dinilai mendorong praktik politik transaksional. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa jabatan publik kerap diperlakukan sebagai “investasi” yang harus dikembalikan setelah terpilih.
Dalam rekomendasinya, KPK menekankan pentingnya pembenahan dari tahap awal, yakni penguatan integritas penyelenggara pemilu. Hal ini mencakup perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara. Optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga dinilai dapat mendukung upaya ini.
Selanjutnya, KPK menyoroti perlunya penataan ulang proses kandidasi di partai politik. Proses ini dinilai masih sarat kepentingan elite dan faktor finansial. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan ulang syarat keanggotaan serta penghapusan celah intervensi dalam penentuan calon dan nomor urut.
Rekomendasi berikutnya menyasar aspek pembiayaan kampanye. KPK mendorong adanya reformasi yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai guna menekan potensi praktik suap dan politik uang.
Di sisi teknis, KPK juga mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi manipulasi dalam proses penghitungan suara.
Terakhir, penguatan penegakan hukum menjadi fokus penting. KPK menilai perlu adanya kejelasan norma, perluasan subjek hukum sehingga mencakup setiap pihak yang terlibat, serta penyelarasan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.
Dalam kajiannya, KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu, terutama dalam proses penghitungan, rekapitulasi suara, hingga penyelesaian sengketa. Selain itu, pelanggaran kode etik yang masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas sebagian penyelenggara.
Kelemahan lain juga terlihat pada aspek penegakan hukum yang dinilai belum optimal. Hal ini disebabkan oleh norma yang belum kuat, keterbatasan cakupan subjek hukum, sanksi yang belum tegas, serta belum sinkronnya aturan antara pemilu nasional dan daerah.
Melalui lima usulan tersebut, KPK berharap sistem pemilu di Indonesia dapat lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang selama ini membayangi proses demokrasi.