- Aktivis mengecam kebijakan visum berbayar bagi korban kekerasan seksual yang diterapkan pemerintah daerah sejak Februari 2026 lalu.
- Siti Aminah Tardi menegaskan UU Kesehatan dan PP terkait mewajibkan pemerintah pusat serta daerah menanggung biaya visum korban.
- Implementasi biaya visum yang tidak merata menghambat akses keadilan dan memberatkan korban secara finansial di berbagai daerah.
Suara.com - Kelompok aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual mengecam keras pernyataan anggota DPR RI yang menyebut bahwa layanan visum gratis bagi korban kekerasan tidak diperintahkan secara tegas oleh undang-undang.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian negara yang membuat korban "sudah jatuh tertimpa tangga."
Dalam diskusi virtual Feminist in Law and Litigation (FILL) #2 bertajuk "Visum Berbayar Sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara terhadap Hak Korban" pada Sabtu (18/4/2026), para pakar hukum dan aktivis membedah dampak fatal dari kebijakan pemerintah daerah yang mulai membebankan biaya visum kepada korban sejak Februari 2026.
Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, secara tegas membantah klaim anggota DPR tersebut.
Ia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan mandat yang sangat jelas.
"Di Undang-Undang Kesehatan dan di PP Kesehatan itu clear, itu hak. Dan kemudian nanti di bagian pendanaan, yang mendanai itu adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Siti Aminah.
Ia menjelaskan bahwa layanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Yandokum) bukan sekadar prosedur medis, melainkan prasyarat keadilan.
"Pertanyaannya kalau visumnya berbayar apa yang terjadi? Yang terjadi tentunya akan terjadi penundaan keadilan karena korban atau keluarga dia harus nyari uang dulu kan untuk mendapatkan biaya. Atau pada titik tertentu menjadi bungkam. Ibaratnya ya sudahlah aku sudah jadi korban, kalau aku lapor harus biayain sementara nggak ada uang," tegasnya.
Visum Sebagai Penentu Nasib Korban
Senada dengan Siti, Direktur LPH RaKeSia, Dian Puspitasari, menekankan betapa fundamentalnya peran Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dalam sistem peradilan. Tanpa visum yang dibiayai negara, akses korban terhadap keadilan bisa tertutup rapat.
"Hasil Visum et Repertum dan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum menjadi penentu pasal apa yang diterapkan di tingkat kepolisian. Kemudian juga menjadi penentu tuntutan dari Kejaksaan itu berapa tahun... dan juga penentuan berapa vonis kepada terpidana," jelas Dian.
Dian mengungkapkan fakta di lapangan bahwa birokrasi yang rumit dan tidak adanya anggaran seringkali memaksa korban yang mampu secara finansial untuk membayar sendiri demi mengejar waktu penanganan.
![Ilustrasi tim medis melakukan visum ke janazah. [Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/17/87703-ilustrasi-visum.jpg)
Namun, bagi korban yang tidak mampu, hal ini menjadi tembok besar.
"Tidak mengalokasikan anggaran negara untuk kepentingan korban berarti negara tidak melaksanakan kewajibannya," kata dia.
Fakta di Lapangan: Korban Masih Harus Merogoh Kocek