- Aktivis mengecam kebijakan visum berbayar bagi korban kekerasan seksual yang diterapkan pemerintah daerah sejak Februari 2026 lalu.
- Siti Aminah Tardi menegaskan UU Kesehatan dan PP terkait mewajibkan pemerintah pusat serta daerah menanggung biaya visum korban.
- Implementasi biaya visum yang tidak merata menghambat akses keadilan dan memberatkan korban secara finansial di berbagai daerah.
Sementara itu, Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari, memaparkan data mengejutkan dari pendampingan di Jawa Tengah. Meski aturan di tingkat provinsi sudah ada, implementasi di tingkat kabupaten/kota masih compang-camping.
"Kami masih menemukan di Jawa Tengah itu visum juga masih berbayar. Ada gitu ya. Korban melaporkan kasusnya di kepolisian, kemudian kepolisian meminta untuk melakukan visum dan visum ini dilakukan sendiri oleh korban bersama keluarganya... dan korban harus membayar," ungkap Witi.
Witi juga menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung korban, seperti biaya transportasi dan penginapan jika fasilitas medis yang memadai hanya tersedia di tingkat provinsi.
"Kalau untuk visumnya misalnya dia sudah tidak berbayar, tetapi bagaimana biaya-biaya ketika korban itu harus datang ke layanan medis... bagaimana biaya transportasi korban ini juga ke depannya itu juga bisa ditanggung oleh negara," katanya.
Kritik terhadap Komitmen Pemerintah Daerah
Para aktivis mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelaraskan kebijakan sesuai dengan UU Kesehatan yang baru. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh menggunakan alasan "tidak ada dasar hukum" untuk membebankan biaya pembuktian tindak pidana kepada korban.
Siti Aminah Tardi menutup dengan pengingat keras kepada aparatur negara, bahwa visum bukan sekedar dokumen medis, tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan.
“Visum bukan sekedar dokumen medis tapi titik temu antara hukum acara pidana, standar profesi kedokteran, dan pemenuhan hak korban atas kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Diskusi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa kebijakan visum berbayar adalah langkah mundur dalam penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.
Reporter: Dinda Pramesti K