- Kemendagri mengusulkan denda bagi warga yang menghilangkan e-KTP dalam revisi UU Adminduk untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat.
- Kebijakan ini bertujuan menekan beban anggaran negara akibat tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan yang sebelumnya dicetak secara gratis.
- Pengecualian denda berlaku bagi warga yang kehilangan e-KTP akibat bencana alam, kerusakan teknis, atau perubahan elemen data diri.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan aturan baru berupa pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan KTP elektronik atau e-KTP. Wacana ini menjadi salah satu poin krusial dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan.
Ia mengungkap, status "gratis" pada pencetakan ulang e-KTP saat ini membuat banyak warga abai terhadap keamanan identitasnya.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Bima menambahkan, tingginya angka kehilangan KTP setiap harinya telah menjadi beban anggaran atau cost center bagi negara. Dengan pengenaan biaya atau denda, diharapkan ada efisiensi anggaran dalam pengadaan blangko e-KTP.
“Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ungkapnya.

Meski demikian, Kemendagri memberikan pengecualian bagi kondisi tertentu. Warga tidak akan dikenakan denda jika kehilangan dokumen disebabkan oleh bencana alam, adanya perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.
Usulan denda ini merupakan bagian dari 13 poin substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan ke DPR.
Selain denda KTP, Kemendagri mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number wajib untuk seluruh pelayanan publik, serta penempatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi kependudukan.
Bima juga mengusulkan perubahan terminologi "cacat" menjadi "disabilitas" pada dokumen negara agar selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu, revisi ini bertujuan mempertegas status Adminduk sebagai layanan dasar pemerintahan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan pendanaan melalui APBD.
“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” pungkasnya. (Antara)