- Silvia Renata Harefa berencana melaporkan Irvian Bobby Mahendro ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik di persidangan.
- Bobby menuding Silvia melakukan intimidasi terhadap ibunya untuk memengaruhi kesaksian kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
- Silvia membantah tuduhan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 20 April 2026, sebagai karangan bohong.
Tak hanya gratifikasi, jaksa KPK juga mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terhadap para pemohon sertifikasi K3.
Total nilai pemerasan tersebut mencapai Rp6,5 miliar, di mana Noel diduga secara pribadi menikmati Rp70 juta.
Dalam dakwaan yang sama, Bobby disebut jaksa turut menerima bagian sebesar Rp978,3 juta dari aksi pemerasan tersebut. Sejumlah nama pejabat lain di jajaran Binwasnaker dan K3 juga terseret, dengan nominal penerimaan bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Atas rangkaian dugaan tindak pidana ini, Noel dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP baru mengenai penyalahgunaan wewenang.