- Franka Franklin Makarim mendatangi Gedung DPR RI pada 21 April 2026 untuk mengajukan permohonan audiensi dan perlindungan hukum.
- Keluarga Nadiem Makarim melaporkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Keluarga berharap DPR RI meninjau tuntutan hukum terhadap Ibrahim Arief demi memastikan proses persidangan berlangsung objektif dan transparan.
Suara.com - Keluarga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mendatangi Gedung DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Kedatangan istri Nadiem, yakni Franka Franklin Makarim, bertujuan untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Pihak keluarga berharap anggota parlemen dapat mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Franka mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas perkembangan persidangan, terutama terkait tuntutan jaksa terhadap Ibrahim Arief yang dituntut 15 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp16 miliar.
"Di saat ini kami juga datang karena kami turut sangat prihatin kepada apa yang telah kami dengar beberapa hari yang lalu untuk saudara Ibrahim Arief. Beberapa hari yang lalu beliau dituntut 15 tahun dan juga dikenakan UP (Uang Pengganti) Rp16 miliar. Padahal Ibrahim Arief hanyalah seorang konsultan teknologi yang tidak pernah menerima aliran dana, dia juga tidak mempunyai kewenangan apapun untuk memutuskan sesuatu, dan di dalam fakta persidangan sudah jelas dia bahkan kritis terhadap pengadaan," ujar Franka dikutip dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, bahwa ketidakpastian hukum dan kejanggalan dalam kasus ini dapat menciptakan preseden buruk bagi profesional muda dan pejabat publik yang ingin mengabdi kepada negara.
Ia pun mempertanyakan nasib suaminya dan anggota keluarga lainnya akibat proses hukum tersebut.
"Kami sekeluarga tidak bisa tidak bertanya, apa yang akan terjadi dengan suami saya, dengan adik kami, dengan keluarga kami Mas Nadiem? Dan siapa lagi berikutnya?" tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian khusus demi memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Menurutnya, perlindungan terhadap mereka yang bekerja secara profesional sangat penting agar tidak muncul rasa takut dalam melakukan pengabdian.
"Kami mohon dengan segala kerendahan hati agar DPR RI dapat memberikan waktu dan perhatian untuk mencermati kasus ini, terutama kejanggalan yang terjadi pada Mas Nadiem," pungkasnya.
Sementara itu hingga kekinian belum ada respons dari Komisi III DPR RI terkait adanya pengajuan surat permohonan audiensi tersebut.