- KPAI mencatat hingga April 2026 sebanyak 80 ribu anak terpapar judi online dan 5 juta anak mengakses konten pornografi.
- Durasi penggunaan gawai 5-7 jam per hari memicu gangguan kesehatan mental, emosi, dan perkembangan otak pada anak Indonesia.
- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk melindungi anak serta menonaktifkan 780 ribu akun digital yang berisiko tinggi.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data mengkhawatirkan terkait paparan konten berbahaya di ruang digital pada anak.
Hingga April 2026, tercatat sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun terindikasi terdampak judi online, sementara hampir 5 juta anak di Indonesia telah mengakses konten pornografi.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebut fenomena ini dipicu oleh lonjakan akses internet yang tidak terkendali pasca-pandemi Covid-19.
Ia bahkan mengibaratkan masifnya penggunaan internet pada anak seperti "tsunami" yang membawa ancaman serius.
“Pasca pandemi Covid-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif. Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan,” ujar Jasra dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).
Selain jenis konten, durasi penggunaan gawai juga melampaui batas aman.
Rata-rata anak Indonesia kini menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar. Kondisi ini mulai menunjukkan dampak klinis pada kesehatan fisik dan mental generasi muda.
Dokter keluarga Imelda Nainggolan mengungkap penggunaan gawai berlebihan memicu perubahan perilaku yang signifikan pada anak, seperti mudah marah dan penurunan kualitas tidur yang berdampak pada perkembangan otak.
“Anak yang terlalu lama berada di depan layar cenderung mengalami gangguan emosi, mudah marah, dan kualitas tidurnya menurun. Hal ini berdampak panjang pada perkembangan otak dan mental mereka,” jelas Imelda.
Ia menekankan bahwa pembatasan gawai oleh orang tua wajib dibarengi dengan pendampingan aktif dan penyediaan aktivitas alternatif bagi anak.
![Komisioner KPAI Jasra Putra. [Instagram@jasraputra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/22/34535-komisioner-kpai-jasra-putra.jpg)
Intervensi Negara Lewat PP Tunas
Pemerintah sebenarnya telah mulai melakukan intervensi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau dikenal sebagai PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
“Dengan adanya PP Tunas ini, kami memastikan anak siap dan aman ketika memasuki dunia digital,” ungkap Jasra.
Sebagai langkah nyata, sekitar 780 ribu akun milik anak yang dinilai berisiko telah dinonaktifkan secara sistem.
Namun, Jasra mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk membendung kompleksitas ancaman di dunia maya.