UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

M Nurhadi

Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat terkait RUU PPRT di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam sidang paripurna pada Selasa, 21 April 2026, setelah diperjuangkan selama 22 tahun.
  • Pengesahan UU ini terjadi berkat komitmen politik pimpinan DPR serta sinergi kuat antara legislatif dan pihak pemerintah.
  • Regulasi baru ini menjamin hak dasar pekerja rumah tangga dan melarang praktik eksploitatif oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.

Memasuki periode 2014-2019 dan 2019-2024, harapan kembali muncul saat RUU ini masuk lagi ke daftar Prolegnas.

Namun, tarik-ulur kepentingan membuat pengesahan terus tertunda. Barulah pada tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan DPR saat ini, komitmen politik untuk melindungi "kaum marhaen" di sektor domestik benar-benar diwujudkan.

Kehadiran UU PPRT membawa perubahan radikal dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan, hak-hak pekerja diatur secara mendetail guna menjamin kesejahteraan dan kemanusiaan.

Salah satu bagian paling krusial terletak pada Pasal 15 yang mengatur hak-hak dasar PRT. Kini, PRT tidak lagi sekadar dianggap sebagai "pembantu", melainkan pekerja formal yang memiliki hak hukum yang kuat.

Berikut isi lengkap Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa PRT berhak:

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  2. bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
  3. mendapatkan waktu istirahat;
  4.  mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  5. mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  6. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  7. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. mendapatkan makanan sehat;
  11. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  12. mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  13. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
  14. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja"

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa pembayaran upah dan THR harus sesuai dengan nominal dan waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Aturan teknis mengenai standar upah ini nantinya akan diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Selain mengatur hak pekerja, UU PPRT juga memberikan rambu-rambu keras bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur.

baca juga

Selama ini, banyak praktik penyaluran tenaga kerja yang merugikan PRT melalui pemotongan upah yang tidak transparan atau penahanan dokumen pribadi.

Pasal 28 UU PPRT secara tegas melarang praktik-praktik eksploitatif tersebut. P3RT kini dilarang keras untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menindas pekerja.

Pasal 28 menyatakan bahwa P3RT dilarang:

  1. memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT;
  2. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
  3. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan; dan/atau
  4. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Larangan penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli menjadi angin segar bagi para pekerja agar terhindar dari praktik kerja paksa atau penyanderaan dokumen oleh oknum penyalur nakal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

UU PPRT Disahkan: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Perlindungan

News | Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Kado Hari Kartini, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

Foto | Selasa, 21 April 2026 | 19:09 WIB

Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok

Suster Natalia Sumringah, BNI Pastikan Dana Gereja Rp28 Miliar Kembali Paling Cepat Besok

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:40 WIB

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:20 WIB

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

RUU Pemilu Digodok Matang, DPR Cari Formula Ambang Batas Parlemen yang Paling Adil

News | Selasa, 21 April 2026 | 16:11 WIB

Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna

Ogah Bolak-balik Digugat ke MK, Dasco Minta RUU Pemilu Tak Diburu-buru: Biar Sempurna

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:31 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×