- DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam sidang paripurna pada Selasa, 21 April 2026, setelah diperjuangkan selama 22 tahun.
- Pengesahan UU ini terjadi berkat komitmen politik pimpinan DPR serta sinergi kuat antara legislatif dan pihak pemerintah.
- Regulasi baru ini menjamin hak dasar pekerja rumah tangga dan melarang praktik eksploitatif oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.
Memasuki periode 2014-2019 dan 2019-2024, harapan kembali muncul saat RUU ini masuk lagi ke daftar Prolegnas.
Namun, tarik-ulur kepentingan membuat pengesahan terus tertunda. Barulah pada tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan DPR saat ini, komitmen politik untuk melindungi "kaum marhaen" di sektor domestik benar-benar diwujudkan.
Kehadiran UU PPRT membawa perubahan radikal dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan, hak-hak pekerja diatur secara mendetail guna menjamin kesejahteraan dan kemanusiaan.
Salah satu bagian paling krusial terletak pada Pasal 15 yang mengatur hak-hak dasar PRT. Kini, PRT tidak lagi sekadar dianggap sebagai "pembantu", melainkan pekerja formal yang memiliki hak hukum yang kuat.
Berikut isi lengkap Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa PRT berhak:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
- mendapatkan waktu istirahat;
- mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- mendapatkan makanan sehat;
- mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
- mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja;
- mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
- mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja"
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa pembayaran upah dan THR harus sesuai dengan nominal dan waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Aturan teknis mengenai standar upah ini nantinya akan diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selain mengatur hak pekerja, UU PPRT juga memberikan rambu-rambu keras bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur.
Selama ini, banyak praktik penyaluran tenaga kerja yang merugikan PRT melalui pemotongan upah yang tidak transparan atau penahanan dokumen pribadi.
Pasal 28 UU PPRT secara tegas melarang praktik-praktik eksploitatif tersebut. P3RT kini dilarang keras untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menindas pekerja.
Pasal 28 menyatakan bahwa P3RT dilarang:
- memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT;
- menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
- menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan; dan/atau
- memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
Larangan penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli menjadi angin segar bagi para pekerja agar terhindar dari praktik kerja paksa atau penyanderaan dokumen oleh oknum penyalur nakal.