- PT Pertamina menyesuaikan harga BBM dan gas non-subsidi pada 22 April 2026 akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah.
- Disparitas harga yang melebar berpotensi memicu praktik penyelewengan, pengoplosan, serta migrasi konsumen mampu ke produk bersubsidi yang tidak tepat.
- FKBI mendesak pemerintah dan penegak hukum melakukan pengawasan ketat serta menjatuhkan sanksi tegas guna mencegah perilaku ilegal di lapangan.
Suara.com - Kebijakan PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga pada deretan komoditas energi non-subsidi memicu gelombang reaksi. Kenaikan harga yang menyasar Pertamax Turbo, Pertamina Dex, serta gas Elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg ini dinilai bukan sekadar urusan angka, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas pasar.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) sekaligus pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, meski tekanan global sulit dibendung, pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera "pasang badan" untuk memitigasi dampak sampingan, terutama risiko penyelewengan di lapangan.
Faktor Geopolitik yang Tak Terelakkan
Tulus menjelaskan bahwa situasi dunia saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Ketegangan di Timur Tengah menjadi motor utama yang mengerek harga energi di dalam negeri.
"Kenaikan harga tersebut tidak bisa dihindari mengingat dampak geo politik global di Timur Tengah, yang berpengaruh terhadap pasokan dan harga minyak mentah dunia, yang berimbas pada komoditas energi nasional. Mengingat tak kurang dari 60 persen energi yang kita gunakan masih diimpor," ujar Tulus kepada Suara.com, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya kenaikan harga non-subsidi bisa menciptakan disparitas atau selisih harga yang semakin lebar dengan BBM subsidi maupun Elpiji 3 kg (gas melon). Kondisi inilah yang dianggap Tulus sebagai "lampu kuning" bagi munculnya perilaku menyimpang.
"Disparitas harga yang makin melebar itu akan mendulang berbagaì perilaku anomali, baik yang dilakukan oleh masyarakat konsumen, pengecer, sub agen dan agen, bahkan oleh oknum di SPBU," tegasnya.
Tulus mendesak agar seluruh pihak—mulai dari aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, hingga Pertamina—segera melakukan langkah mitigasi konkret.
Tulus kemudian mendorong Polri dan Kejaksaan untuk lebih proaktif dan tidak sekadar bersikap reaktif atau menunggu laporan. Pengawasan ketat di pasar menjadi harga mati untuk mencegah praktek ilegal.
![harga lpg terbaru [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/20/52237-harga-lpg-terbaru.jpg)
"Pihak kepolisian dan kejaksaan musti memberi sanksi keras terhadap pelaku-pelaku pelanggaran tersebut, agar punya efek jera di kemudian hari," kata Tulus.
Tak hanya dari sisi hukum pidana, Pertamina juga dituntut bertindak tegas secara administratif kepada mitra-mitranya yang nakal. Pencabutan izin operasi harus dijatuhkan bagi SPBU, agen, atau sub-agen yang terbukti bermain dalam aksi penyelundupan maupun pengoplosan.
Sentilan Moral bagi Konsumen Mampu
Fenomena "migrasi" atau berpindahnya pengguna BBM/Gas non-subsidi ke barang bersubsidi juga menjadi perhatian serius. Tulus mengingatkan kelompok masyarakat mampu agar tidak mengambil hak masyarakat miskin.
"Pada titik tertentu hal tersebut merupakan tindakan yang tidak etis, bahkan amoral," cetusnya.
Selain itu Tulus juga menyentil kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu memaksakan diri mempertahankan harga BBM bersubsidi hingga berisiko menjebol APBN. Menurutnya, ada ketidakadilan ketika harga non-subsidi terus ditekan naik, sementara subsidi justru "bocor" ke kelompok yang tidak berhak.