- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam laporan tahunan tahun 2025.
- Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menjamin efektivitas kaderisasi kepemimpinan di dalam tubuh partai politik secara lebih berkelanjutan.
- Usulan ini muncul karena praktik kepemimpinan ketua umum partai di Indonesia saat ini sering melebihi dua periode masa jabatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Kamis (23/4/2026).
Pada praktiknya, terdapat sejumlah ketua umum partai politik yang menjabat lebih dari dua kali masa kepengurusan, bahkan hingga puluhan tahun.
Misalnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menjadi pucuk pimpinan partai berlambang benteng moncong putih selama 26 tahun.
Putri Presiden Pertama Soekarno itu menjadi ketua umum partai politik yang paling lama. Dia pertama kali ditetapkan sebagai Ketua Umum PDIP pada periode 1999–2003.
Terbaru, PDIP mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 PDI-P yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (1/8/2025).

Contoh lainnya ialah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yaitu selama 20 tahun.
Cak Imin awalnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PKB pada periode 2000-2005. Kemudian, menjabat sebagai ketua umum sejak 2005 hingga saat ini.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) selama 16 tahun.
Jabatannya dimulai pada periode 1998-2004 dan berakhir pada periode 2019-2024. Kemudian, dia digantikan oleh Fahri Bachmid yang ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum dalam Sidang Musyawarah PBB.